Selasa, 22 Juni 2010

KB

BAB I
PENDAHULUAN

Berdasarkan sensus penduduk 1980 (BPS, Penduduk Indnesia Menurut Propinsi seri (no 3, 1980, hlm, 13), bahwa luas pulau jawa 132.187 km² (6, 69 % dari luas seluruh Indonesia) berpenduduk 9. 269.528 jiwa (61.88 % dari jumlah penduduk Indonesia), yang berarti kepadatan penduduknya 690 per km².
Propinsi DKI Jakarta yang penduduknya 6,503.449 jiwa (4.41% dari jumlah penduduk Indonesia) sedangkan luas wilayahnya hanya 590 km² ( 0. 03 % dari luas seluruh Indonesia). Yang berarti kepadatan penduduknya 11.023 jiwa per km².
Dibandingkan dengan propinsi Irian Jaya, yang penduduknya hanya 1,173.875 jiwa (0,79% dari jumlah penduduk Indonesia), sedangkan luas wilayahnya 421.981 km² (21,99% dari luas seluruh Indonesia), yang berarti kepadatan penduduknya hanya 3 juta per km².
Kota statistik diatas dapat mengundang kita untuk memikiran: apakah keadaan jiwa khususnya di DKI Jakarta sudah dipandang benar-benar over populated dan over loaded. Sehingga bisa menimbulkan kerawanan-kerawanan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat atau negara (sosial, budaya, ekonomi, politik, keamanan dan sebagainya) yang akibatnya dapat mengganggu stabilitas nasional.
Dengan menyadari ancaman yang bakal terjadi, maka pemerintah menjadikan program keluarga berencana sebagai bagian dari pembangunan nasional, yang kegiatannya dimulai sejak pelita I yang lalu.
1. Indonesia termasuk salah satu anggota Internasional Planned Parenthood Federation (IPPF). IPPF hanya menyerahkan kepada negara-negara anggotanya untuk memilih cara atau alat kontrasepsi mana yang dianggap cocok dan baik untuk masing-masing. Diantara cara atau alat kontrasepsi yang dianjurkan yaitu melalui: abortus, mentrual regulation, sterilisasi.
Sterilisasi baik untuk laki-laki (vaseftomi) maupun untuk wanita (lubektomi), sama dengan abortus, bisa berakibat kemandulan sehingga yang bersangkutan tidak lagi mampunyai keturunan.
Pemerintah Indonesia secara tidak resmi tidak pernah menganjurkan rakyat Indonesia untuk melaksanakan sterilisasi sebagai cara kontrasepsi dalam program KB. Karena melihat akibat sterilisasi (pemandulan seterusnya) dan menghormati aspirasi umat Islam di Indonesia.
2. Menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus provocsatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Karena itu, abortus dan menstural regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara selubung. Berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) pasal 299, 346, 348, dan 349 negara melarang abortus, termasuk menstrual regulation dan sanksi hukumnya cukup berat, bahkan hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut. Seperti dokter, dukun bayi, tukang obat, dan sebagainya yang mengobati atau yang menyuruh atau yang membantu atau yang melakukannya sendiri.

BAB II
PEMBAHASAN

A. KELUARGA BERENCANA DAN KEPENDUDUKAN
1. Pengertiannya.
Keluarga ialah salah satu kesatuan yang terkecil didalam masyarakat, yang diikat oleh tali perkawinan yang sah. Keluarga disini adalah keluarga uti (istilah jawa = batih, istilah Inggris = nuelear family), yang terdiri dari suami-istri dan anak-anak, bukan keluarga besar atau luas (extended family) yang terdiri dari keluarga inti ditambah anggota lain yang dekat, baik yang masih ada hubungan darah (nasab), maupun yang ada hubungan perkawinan.
Istilah KB, merupakan terjemahan dari bahasa Inggris “family planning” yang dalam pelaksanaannya di negara-negara barat mencangkup dua macam metode:
a. Planning Parent Hood
Pelaksanaannya menitik beratkan tanggung jawab kedua orang tua untuk membentuk kehidupan rumah tangga yang aman, tentram, damai, sejahtera, dan bahagia, walaupun bukan dengan jalan membatasi jumlah anggota keluarga. Hal ini lebih mendekati istilah bahasa Arab. تنظيح النسل
(Mengatur Keturunan)
b. Birth Control
Penerapannya menekankan jumlah anak, atau mengurangi kelahiran, sesuai dengan situasi dan kondisi suami-istri. Hal ini lebih mirip dengan istilah bahasa Arab: تحذ يذ النسل (membatasi keturunan........)
Tetapi dalam prakteknya di negara barat, cara ini juga membolehkan pengguguran kandungan (abortus dan menstrual regulation), pemandulan (sterilisasi), dan pembujangan
Pengertian ke di Indonesia secara pengertian umum dan khusus, yaitu:
a. Pengertian umum
KB ialah salah satu usaha yang mengatur banyaknya jumlah keturunan sedemikian rupa, sehingga bagi ibu maupun bayinya, dan bagi ayah serta keluarganya atau masyarakat yang bersangkutan tidak akan menimbulkan kerugian sebagai akibat langsung dari kelahiran tersebut.
b. Pengertian khusus
KB dalam kehidupan sehari-hari berkisar pada pencegahan konsepsi atau pencegahan terjadinya pembuahan atau pencegahan pertemuan antara sel mati dari laki-laki dan sel telur dari perempuan sekitar persetubuhan
Dapat dikatakan bahwa KB adalah istilah yang resmi digunakan di Indonesia terhadap usaha-usaha untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagian keluarga, dengan menerima dan mempraktekan gagasan keluarga kecil yang potensial dan bahagia.


2. KB dan Kependudukan
Pertumbuhan penduduk di Indonesia semakin lama semakin menunjukan peningkatan yang menghawatirkan, karena tidak sesuai dengan peningkatan perekonomian negara. Pertumbuhan penduduk lebih cepat, sedangkan perekonomian negara jauh lebih ketertinggalan dari padanya.
Kalau tidak segera ditanggulangi, maka akan berperngaruh negatif terhadap pembangunan nasional, karena pemerintah bisa kewalahan menyediakan sarana perekonomian, stabilitas kesehatan, sarana pendidikan, tempat wisata, dan sebagainya.
Sejak tahun 1957, sudah ada perkumpulan swasta yang bergerak di bidang KB, yang bernama “Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)”. Tetapi pemerintah belum melembagakannya, karena faktor suasana politik yang belum membaik.
Ketika tahun 1967, baru terlihat ada persiapan-persiapan menuju kepada pelaksanaan program tersebut. Sejak itu pula pemerintah mulai mendorong masyarakat Indonesia untuk menciptakan iklim yang dapat menguntungkan pelaksanaan program KB secara nasional. Maka pasca tahun 1968, presiden menginstruksikan kepada mentri negara kesejahteraan rakyat, melalui SK presiden no 26 tahu 1968, yang bertujuan untuk membentuk suatu lembaga resmi pemerintah, yang bernama “Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN)”, yang bertugas untuk mengkoordinasi kegiatan-kegiatan KB. Kemudian pada tahun 1969, program tersebut mulai dimasukkan kedalam program pembangunan nasional pada pelita I.
Setahun sesudahnya, pemerintah menganggap perlu membentuk satu badan pemerintah yang diberi nama dengan “Badan Koordinasi Berencana Nasional (BKBN)”, yang bertugas untuk mengkoordinasi semua kegiatan KB di Indonesia. Maka sejak itu pula, masalah kependudukan sudah dapat dikendalikan dengan program KB, maka pemerintah sudah bisa mengupayakan peningkatan kualitas penduduk, dengan cara menyediakan pasilitas perekonomian, kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Sehingga pada masa yang akan datang penduduk Indonesia semakian tinggi kualitas hidupnya dan semakin maju tingkat kecerdasannya.
3. Hukumnya.
Pelaksanaan KB dibolehkan dalam ajaran Islam, karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Artinya, dibolehkan bagi orang-orang yang tidak sanggup membiayai kehidupan anak, kesehatan dan pendidikannya, agar menjadi akseptor KB. Bahkan menjadi dosa, jika melahirkan anak yang tidak terurusi masa depannya, yang akhirnya menjadi beban yang berat bagi masyarakat. Karena orang tuanya tidak menyanggupi biaya hidupnya, kesehatan dan pendidikannya. Hal ini berdasarkan pada sebuah ayat Al-qur’an yang berbunyi:

         •  
Artinya:
“Para ibu, hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya....”

Ayat ini menerangkan bahwa anak harus disusui selama dua tahun penuh, karena itu, ibunya tidak boleh hamil lagi selama sebelum cukup umur bayinya dua tahun. Penjarangan kelahiran anak minimal tiga tahun, supaya anak bisa sehat dan terhindar dari penyakit, karena susu ibulah yang paling baik untuk pertumbuhan bayi, dibandingkan dengan susu buatan.
Mengenai alat kontrasepsi yang sering digunakan ber-KB, ada yang dibolehkan dan ada pula yang diharamkan dalam Islam.
Alat kontrasepsi yang dibolehkan adalah:
a. Untuk wanita seperti:
- IUD (ADR)
- Pil
- Obat suntik
- Susuk
- Cara-cara tradisional dan metode ynag sederhana, misalnya minum jamu dan metode klender (metode agino knans).
b. Untuk pria
- Kondom
- Coitus interruptus (azal menurut Islam)
Cara ini disepakati oleh ulama Islam bahwa boleh digunakan, berdasarkan dengan cara yang telah disepakati oleh para sahabat Nabi semenjak beliau masih hidup. Sebagaimana keterangan sebuah hadits yang bersumber dari Jabir, berbunyi:
كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم و القران ينزل (متفق عليه)
و فى لفظ اخر : كنا نعزل فبلغ ذلك نبى الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهان (رواه مسلم عن جا بر أيظا)
Artinya:
“Kami pernah melakuakan Azal (coitus interruptus) di masa Rasulullah SAW, sedangkan Al-qur’an (ketika itu) masih selalu turun”
(HR. Bukhari-Muslim)
Dan pada hadits lain mengatakan :”Kami pernah melakuakan, ‘Azal (yang ketika itu) Nabi mengetahuinya, tetapi ia tidak pernah melarang kami”
(HR. Muslim, yang bersumber dari Jabir ) Sedangkan alat kontrasepsi yang diharamkan adalah:
a. Untuk wanita, seperti:
- Menstrural Regulation (MR) atau pengguguran kandungan yang masih muda.
- Abortus atau pengguguran kandungan yang sudah bernyawa.
- Ligasi luba (mengikat saluran kantong ovum) dan lubeftomi (mengikat tempat ovum). Disebut juga sterilisasi.
b. Untuk pria, seperti:
- Vasektomi (mengikat atau memutuskan atau mengikat saluran sperma dari buah zakar). Disebut juga sterilisasi.
Menurut Dalu Akli dibolehkannya KB dalam Islam adalah karena pertimbangan kesejahteraan penduduk yang di diidam-idamkan oleh bangsa dan negara. Sebab kalau tidak, maka keadaan rakyat dimasa datang dapat menderita, oleh karena itu, pemerintah mengadakan program KB untuk mencapai kemaslahatan seluruh rakyat. Hal ini sesuai dengan qaidah fiqhiyah yang berbunyi:
تصوف الامام على الرعيه منوط بالمصلحة
Artinya:
“Kebijaksanaan imam (pemerintah) terhadap rakyatnya bisa dihubungkan dengan (tindakan) kemaslahatan”.

B. STERILISASI (PENGAKHIRAN KESUBURAN)
1. Pengertiannya.
Sterilisasi merupakan suatu tindakan atau metode yang menyebabkan seorang wanita tidak dapat hamil lagi, dengan jalan operasi secara teori orang yang di sterilisasikan masih bisa dipulihkan lagi (reversable), tetapi para ahli kedokteran mengakui harapan tipis sekali untuk bisa berhasil.
a. Sterilisasi pada wanita disebut tubektomi atau tubal ligation. Caranya ialah dengan memotong kedua saluran sel telur (tuba palupi) dan menutup kedua-duanya, sehingga sel telur tidak dapat keluar dan sel sperma tidak dapat masuk bertemu dengan sel telur, sehingga tidak terjadi kehamilan.
b. Strelisasi pada pria disebut varektomi atau vas ligation. Caranya ialah memotong saluran mani (vas deverens) kemudian kedua ujungnya diikat, sehingga sel sperma tidak dapat mengalir keluar penis (Urethra).
2. Motivasi dan Cara Pelaksanaannya
Dilaksanakannya sterilisasi karena dilandasi oleh beberapa faktor antara lain:
a. Indikasi medis, yaitu biasanya dilakukan terhadap wanita yang mengidap penyakit yang dianggap dapat berbahaya baginya. Misalnya:
- Penyakit jantung
- Penyakit ginjal
- Hypertensi dan sebagainya.
b. Sosio ekonomi, yaitu biasanya dilakukan karena suami-istri tidak sanggup memenuhi kewajiban apabila mereka melahirkan anak, karena terlalu miskin.
c. Permintaan sendiri, yaitu dilakukan, karena permintaan oleh yang bersangkutan meskipun ia tergolong mampu ekonominya.
Ada beberapa cara yang sering dilakukan dalam proses sterelisasi wanita diantaranya:
a. Cara radisai, yaitu merusak fungsi ovarium, sehingga tidak dapat menghasilkan hormon-hormon yang mengakibatkan wanita menjadi menupause.
b. Cara operarif, yaitu yang terdiri dari beberapa teknik, antara lain:
1. Ovarektomi yaitu mengangkat atau meningkatkan kedua ovarium yang efeknya sama dengan cara radiasi.
2. Tubektomi, yaitu mengangkat seluruh luba agar wanita tidak bisa hamil, karena saluran tersebut sudah bocor.
3. Ligasi Tubai, yaitu mengangkat luba sehingga tidak dapat lagi dilewati ovum (sel-sel telur)

c. Cara penyumbatan tuba, yaitu menggunakan zat-zat kimia untuk menyumbat lubang tuba dengan teknik suntikan
3. Hukumnya
Sterilisai baik untuk laki-laki (vasertomi), maupun untuk wanita (tubektomi) menurut Islam pada dasarnya haram (dilarang), karena ada bebarapa
hal yang sangat prinsipal ialah:
a. Sterilisasi (vasektomi/tubektomi) berakibat pemandulan tetap. Hal ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan menurut Islam, yakni perkawinan lelaki dan wanita selain bertujuan untuk mendapatkan kebahagian suami-istri dalam hidupnya di dunia dan diakhirat, juga untuk mendapatkan keturunan yang sah diharapkan menjadi anak yang saleh sebagai penerus cita-citanya.
b. Mengubah ciptaan Tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran mani/telur)
c. Melihat aurat orang lain (aurat besar) pada dasarnya Islam melarang orang melihat aurat orang lain meskipun sama jenis kelaminnya.
Tetapi kalau kontrasepsi yang seharusnya dipakai istri atau suami dalam ber-KB, dapat dilepaskan atau ditinggalkan, bila suatu ketika ia menghendaki anak lagi. Sehingga dapat di saluri sperma atau ovum, maka hukumnya boleh karena sifatnya sementara.
Kalau kondisi kesehatan istri atau suami yang terpaksa, sehingga harus diadakan hal tersebut. Menurut hasil penyelidikan seorang dokter yang terpercaya, baru dibolehkan melakukannya, karena dianggap darurat menurut Islam. Perhitungan darurat, membolehkan melakukan hal-hal yang dilarang sebagaimana keterangan qaidah fiqhiyah yang berbunyi:
ألضرورات تنبيح الحظورات
Artinya:
“Keadaan darurat membolehkan (melakukan hal-hal) yang dilarang (dalam Islam)”.

C. MENSTRUAL REGULATION (MR) DAN ABORTUS.
1. Pengertian
Menstrual regulation merupakan istilah bahasa inggris yang telah di terjemahkan oleh dokter Arab menjadi istilah:و ساءل الاجهاض
(cara pengguguran kandungan yang masih muda)
Sedangkan istilah abortus diterjemahkan menjadi istilah: أسقاط الحمل
(pengguguran kandungan yag sudah tua atau sudah bernyawa).
Istilah menstruasi regulation diartikan dengan mengatur kelancaran masa mentruasi, tetapi dalam prakteknya, menunjukan tindakan penggunguran walaupun yang digugurkan itu adalah kandungan yang masih muda menurut ahli medis, prosedur pengambilan tindakan MR, kalau haid seorang wanita terlambat paling lama dua minggu.
Istilah abortus menurut Sadikin Gunaputra (fakultas kedokteran UI) ialah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan, sedangkan menurut Maryoo Reksodipura (fakultas hukum UI) ialah pengeluran konsepsi dari rahim sebelum waktunya.
Metode yang dipakai untuk abortus biasanya ialah:
a. Curattage dan Dilatage, (C&D)
b. Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan, kemudian janin dikiret (dicoret) dengan alat seperti sendok kecil
c. Hysterotomi (melalui operasi)
d. Aspirasi, yakni penyedotan di rahim dengan pompa kecil.
Abortus (pengguran) ada dua macam :
1. Abortus spontan (spontaneus abortus) ialah abortus yang tidak di sengaja terjadi karena penyakit sypluis, kecelakaan, dan sebagainya.
2. Abortus yang disengaja (Abortus provocatus/ undiced pro abertion)
Abortus ini ada 2 bagan:
a. Abortus Artificialias therapicus, yakni abortus ynag dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis, misalnya, jika dilahirkan bisa membahayakan jiwa sicalon ibu.
b. Abortus provocatus criminalis, ialah yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis, misalnya dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan sek diluar perkawinan.
Menstruasi Regulilation itu pada hakikatnya adalah abortus provocatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter pada hakikatnya pembunuhan janin secara terselubung.

2. Motifasi Yang Mendasarinya
Faktor-faktor yang mendorong sehingga seseorang dokter dapat melakukan pengguguran kandungan pada seorang ibu, yaitu antara lain:
a. Inikasi Medis, seorang dokter menggugurkan kandungan seorang ibu, karena dipandangnya bahwa nyawa wanita yang bersangkutan tidak dapat tertolong apabila kandungannya dipertahankan, karena dari pada penyakit yang berbahaya diantaranya:
- Penyakit jantung
- Penyakit paru-paru
- Penyakit ginjal
- Penyakit hyperteni
b. Indikasi sosial, yaitu dilakukan pengguguran kandungan karena didorong oleh faktor sebagai berikut:
- Karena seorang ibu sudah menghidupi beberapa orang anak, padahal ia termasuk sangat miskin
- Karena wanita yang hamil itu, disebabkan oleh hasil pemerkosaan seorang pria yang tidak mau bertanggung jawab.
- Karena malu dikatakan dihamili oleh pria yang bukan suamimya, dan sebagainya.
3. Hukumya
Ajaran Islam membolehkan mencegah terjadinya kehamilan, tetapi melarang mengadakan pengguguran kandungan, baik bersifat MR atau pun abortus. Tetapi perbuatan abortus lebih besar dosanya dari pada MR, karena abortus merupakan tindakan yang melenyapkan nyawa janin yang sudah nyata wujudnya. Maka sudah termasuk pembunuhan. Ulama hukum Islam menetapkan bahwa perbuatan itu termasuk tindakan kriminal yang wajib dikenai sangsi hukum berupa diyat (denda pembunuhan).
Berdasarkan kitab undang - undang hukum pidana (KUHP) pasal 299, 346, 348, dan 349 negara melarang abortus serta menstrual regulation dan sanksinya cukup berat, yang tidak hanya diajukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut seperti dukun bayi, dokter, tukang obat, dan sebagainya.
Kecuali bila tindakan pengguguran kandungan semata-mata bertujuan untuk menyelamatkan nyawa seorang ibu atas anjuaran dokter yang terpercaya, maka hal itu dibolehkan dalam Islam, dengan dasar pertimbangan bahwa ibulah yang lebih baik lebih berhak hidup daripada janinnya.
Jadi keselamatan hidup ibu yng lebih diutamakan daripada nyawa janinnya, dengan dasar pertimbangan:
a. Kehidupan ibu didunia ini sudah nyata, sedangkan kehidupan janinnya belum tentu. Karena itu lebih baik daripada janinnya.
b. Mengorbankan ibu lebih banyak resikonya daripada mengorbankan janinnya, karena kalau ibunya yang meninggal, maka semua anak yang ditinggalnya mengalami penderitaan, terutama bayinya yang baru lahir itu. Tetapi kalau janinnya yang dikorbankan, maka resikonya lebih ringan dibandingkan dengan resiko kematian ibunya.
Kalau umat islam dihadapkan kepada dua alternatif yang sulit dipecahkannya karena mengandung larangan, maka ia harus melakukan salah satu masalah yang lebih sedikit resikonya dari yang lainnya, sesuai dengan qaidah fiqhiyah yang berbunyi:
أذانعارض مفسدتان روعى أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما
Artinya:
“Manakala berhadapan dua macam matsadat (kesulitan), maka yang dipertahanan adalah yng lebih besar resikonya, sedangkan yang lebih ringan resikonya dikorbankan”.















BAB III
KESIMPULAN

Hukum islam ber-KB juga hukum bertransmigrasi bagi umat islam dijawa khususnya di DKI Jakarta sudah mencapai tingkat lebih daripada mubah, yakni dianjurkan atau sunnah hukumnya, karena dapat menarik masalah berupa kesejahteraan keluarga dan negara. Sekaligus dapat mencegah timbulnya mudarat berupa kerawanan-kerawanan dalam berbagai bidang kehidupan dalam masyarakat dan negara yang pada gilirannya dapat menggangu stabilitasi nasional.
Hukum ber-KB bisa menjadi makruh bagi pasangan suami-istri yang tidak menghendaki kehamilan bagi istri, padahal suami-istri tersebut tidak ada hambatan/ kelainan untuk mempunyai keturunan.
Hukum ber-KB juga menjadi haram (berdosa) apabila melaksanakan KB dengan cara yang bertentangan dengan ajaran agama.
Sterilisasi lelaki/ wanita dibolehkan hanya semata-mata alasan medis, selain alasan medis seperti banyak anak atau kemiskinan tidak dapat dijadikan alasan untuk sterilisasi.
Pasal-pasal KUHP yang melarang abortus dan MR, hendaknya tetap dipertahankan, tapi dibuat pengecualian sehingga pengguguran kandungan yang benar-benar dilakukan atas indikasi medis dapat dibenarkan
Pengguguran apabila dilakukan karena benar-benar terpaksa demi melindungi/ menyelamatkan si ibu maka islam membolehkan bahkan mengharuskan. Tapi islam tidak membenarkan tindakan menyelamatkan janin dengan mengorbankan si calon ibu.
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................ i
DAFTAR ISI.............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................ 3
A. Keluarga Berencana dan Kependudukan.................... 3
1. Pengertiannya...................................................... 3
2. Keluarga Berencana dan Kependudukan............. 5
3. Hukumnya............................................................ 6
B. Sterilisasi (Pengakhiran Kesuburan)........................... 9
1. Pengertiannya....................................................... 9
2. Motivasi dan Cara Pelaksanaannya...................... 9
3. Hukumnya............................................................. 11
C. Menstruasi Regulation (MR) dan Abortus.................. 12
1. Pengertian............................................................. 12
2. Motivasi Yang Melandasinya............................... 14
3. Hukumnya............................................................. 14

BAB III KESIMPULAN.................................................................. 17


DAFTAR PUSTAKA







DAFTAR PUSTAKA

- Zuhdi Masjfuk, H. Drs, Prof, Masailul Fiqhiyah. CV Haji Masagung, Jakarta, 1987
- Mahjuddin, H. Drs. M.Pdi, Masailul Fiqhiyah, Kalam Mulia, Jakarta 2003

MU’JIZAT AL-QUR’AN

MU’JIZAT AL-QUR’AN

A. Pengertian Mu’jizat
Kata mu’jizat diambil dari bahasa Arab yaitu a’jaza-yu’jizu-I’jazan, yang artinya melemahkan atau menjadikan tidak mampu.
I’jaz (kemu’jizatan) adalah menetapkan kelemahan. Kelemahan menurut pengertian umum ialah ketidakmampuan mengerjakan sesuatu, lawan kemampuan.
Apabila kemukjizatan telah terbukti, maka nampaklah kemampuan mu’jiz (yang melemahnkan). Yang dimaksud dengan I’jaz dalam pembahasan ini ialah menampakan kebenaran Nabi dalam pengakuannya sebagai Rasul dengan menampakkan kelemahan orang Arab untuk menghadapi mu’jizatnya yang abadi, yaitu al-Qur’an dan kelemahan generasi-generasi setelah mereka. Dan mu’jizat adalah sesuatu hal yang luar biasa dengan disertai tantangan dan selamat dari perlawanan.
Al-Qur’an digunakan oleh Nabi Muhammad saw. untuk menghadapi orang-orang Arab. Rasulullah saw. telah meminta orang Arab untuk menandingi al-Qur’an dalam tiga tahapan:
1. Menantang mereka dengan seluruh al-Qur’an dalam uslub umum yang meliputi orang Arab sendiri dan orang lain, manusia dan jin, dengan tantangan yang mengalahkan kemampuan mereka secara terpadu.
2. Menantang mereka dengan sepuluh surat dari al-Qur’an.
3. Menantang mereka dengan satu surat saja dari al-Qur’an.
Orang yang mempunyai sedikit saja pengetahuan sejarah dari orang Arab dan sastra bahasanya, tentu akan mengetahui faktor-faktor bagi diutusnya Rasulullah yang meninggikan bahasa Arab, menghaluskan tutur katanya dan mengumpulkan ragam dialeknya yang baik dari pasar-pasar sastra dan perlombaan puisi dan prosa.
Sebenarnya mereka telah menelaah ayat-ayat Kitab, membolak baliknya dan mengujinya dengan metode yang mereka gunakan untuk merangkai puisi dan prosa, namun mereka tidak mendapatkan jalan untuk menirunya atau celah-celah untuk menghadapinya. Sebaliknya, yang meluncur dari mulut mereka adalah kebenaran yang membuat mereka bisu secara spontan ketika ayat-ayat al-Qur’an menggoncangkan hati mereka.
Kelemahan orang Arab untuk menandingi al-Qur’an pada kenyataannya mereka mempunyai faktor-faktor dan potensi untuk itu, ini merupakan bukti tersendiri bagi kelemahan bangsa Arab di masa bahasa ini berada dalam puncak keremajaan dan kejayaannya.
Kemukjizatan al-Quran bagi bangsa-bangsa lain tetap berlaku di sepanjang zaman dan akan ada dalam posisi yang tegap. Misteri-misteri alam yang disingkap oleh ilmu pengetahuan modern adalah sebagian dari fenomena hakikat-hakikat tinggi yang terkandung dalam misteri alam wujud yang merupakan bukti eksistensi Pencipta dan Perencananya. Dan inilah hal yang dikemukakan secara global atau diisyaratkan oleh al-Qur’an. Dengan demikian, al-Qur’an tetap merupakan mukjizat bagi seluruh umat manusia.
Menurut para ulama, mu’jizat didefinisikan sebagai suatu peristiwa yang luar biasa yang diperlihatkan Allah swt.melalui para Nabi dan Rasulnya sebagai bukti atas kebenaran dari pengakuan kenabian dan kerasulannya.
B. Macamm-macam Mu’jizat
Mujizat dapat dibagi menjadi dua bagian pokok, yaitu mujizat yang bersifat indrawi (yang tidak kekal) dan mu’jizat immaterial, logis dapat dibuktikan sepanjang masa. Adapun mu’jizat nabi-nabi terdahulu merupakan mu’jizat yang bersifat indrawi, artinya kemu’jizatannya bisa langsung disaksikan oleh indra masyarakat setempat, sedangkan mu’jizat yang diberikan kepada nabi Muhammad saw itu tidak bersifat indrawi maupun material, melainkan yang dapat dipahami akal, karenanya tidak dibatasi oleh tempat atau masa tertentu.
Perbedaan ini disebabkan oleh dua pokok masalah:
1. Para nabi sebelum nabi Muhammad saw. ditugaskan untuk masyarakat dan masa tertentu, maka mu’jizat hanya berlaku pada masyarakat dan masa itu saja.
2. Manusia sudah mengalami perkembangan akal. Para nabi sebelum Nabi Muhammad saw membuktikan kebenaran sesuai tingkat pemikiran mereka. Sedangkan pada masa nabi Muhammad saw. ketika beliau ditanya oleh mereka yang tidak percaya, bukti-bukti yang sifatnya demikian, beliau diperintahkanoleh Allah untuk menjawab:
Artinya:

…Katakanlah Maha Suci Tuhanku, bukankah aku ini hanya seorang manusia yang menjadi Rasul…

C. Unsur-Unsur I’jaz
1. Hal atau peristiwa yang luar biasa
Disini mengandung pengertian yang berbeda di luar jangakauan sebab dan akibat yang diketahui secara umum hukumnya.
2. Mengandung tantangan terhadap yang meragukan kenabian. Tantangan ini harus bersamaan dengan pengakuannya sebagai nabi.
3. Terjadi atau dipaparkan oleh seorang yang mengakau nabi, hal ini tidak dinamakan sebagai mu’jizat.
4. Tantanagan itu gagal dilayani
Jika yanag ditanatang berhasil melakjukan hal serupa, ini berarti engkau sang penantang tidak terbukti.
D. Segi-segi Kemkjizatan al-Qur’an
1. Dari Segi Kebahasaan
Keseimbangan dan pemakaian kata. Menurut Abdul Rozak Naufal, ada lima macam bentuk keseimbangan kosa kata.
a. Keseimbangan jumlah kata dengan antonimya
Contohnya : AL-hayu (hidup) x al-maut (mati)
b. Jumlah kata dengan sinonimnya
Contoh : Al- naf (manfaat) + al madharah (madarat)
c. Jumlah antara satu dengan kata lain
Contohnya : Al- infaq (infak) dengan al ridha (kerela)
d. Jumlah kata dengan kata penyebabnya
Contohnya : Al- israf (pemborosan) denagan al surah (ketergesah- gesahan)
e. Keseimbangan yang bersifat khusus
Contohnya : Yawm (hari)
2. Segi kalimat (susunannya)
Uslub bahasa al-qu’an jauh lebih tinggi kualitasnya dibandingkan yang tidak akan pernah ada pada ucapan manusia.
3. Hukum Ilahi yang sempurna
Al-Qur’an menjelaskan pokok-pokok aqidah, norma-norma keutamaan, sopan santun, undang-undang ekonomi, polotik, sosial dan kemasyarakatan serta hukum-hukum ibadah.
a. Topik utama dalam al-Qur’an adalah aqidah, yang mana selalu didentifikasikan dengan keyakinan. Adapun indikasi yang membuktikan bahwa aqidah sebagai topik yang amat menonjol dalam al-Qur’an, yaitu ;
Pertama, ayat al-Qur’an yang pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad yaitu surat al-Alaq ayat 1-5 ayat pertama mengisaratkan tentang urgensi ilmu pengetahuan dan teknologi melalui simbol membaca.
Kedua, al-Qur’an telah menjelaskan bahwa surat atau ayat yang diturunkan lebih awal. Itu kelompok surat atau ayat makiyah, yang berisikan masalah keimanam, aqidah dan akhlak.
Ketiga, ayat-ayat al-Qur’an yang bertemakan bidang apapun, selalu dikaiatkan dengan aspek akidah.
Keempat, al-Qur’an menyatakan bahwa satu-satunya dosa yang pelakunya tidak pernah diampuni Allah swt. adalah penyimpangan akidah.
Kelima, last but not leas. Al-Qur’an dibuka dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas.
b. Yang kedua adalah ibadah. Dalam terminologi syariah, ibadah terbagi dua yaitu, ibadah mahdhah (pokok) dan ibadah ghair mahdhah (sosial).
Ibadah mahdhah adalah sejumlah ibadah yang diperintahkan oleh Allah swt. kepada umatnya dengan menetapkan kadar, waktu dan cara melakukannya. Sedangkan ibadah ghair mahdhah adalah sejumlah perbuatan keduniaan yang baik dan benar disertai niat untuk mencari ridha-Nya.
c. Aspek Eskatologi
Al-qur’an mengungkapkan, bahwa manusia pada awalnya tidak ada di dunia ini kemudian ada dan akan meningalkannya, Allah swt. mengawali pembicaraannya tentang konsep hidup manusia dalam konteks siklus kehidupan yang diungkapkan di dalam surat al-Baqarah:28
             
Artinya: Mengapa kamu kafir kepada Allah, padahal kamu tadinya mati, lalu Allah menghidupkan kamu, Kemudian kamu dimatikan dan dihidupkan-Nya kembali, Kemudian kepada-Nya-lah kamu dikembalikan?

At-Thaba’I menjelaskan bahwa ayat ini mengungkapkan tentang perjalanan hidup manusia yang semula tidak ada, kemudian diciptakan oleh Allah dari materi di alam semesta melalui proses alamiah yang tidak pernah berubah.
d. Tentang Kemasyarakatan
Ibnu Khaldun, Al-Mawardi dan Al-Ghazali sependapat bahwa manusia adalah makhluk sosial yang memiliki ketergantungan interdepedensi antara yang satu dengan yang lainnya dalam hal kehidupannya.
Dilihat dari sifatnya,hubungan sosial tersebut tergagi menjadi dua bagian yhaitu:
1. Hubungan fungsional
2. Hubungan persaudaraan yang diikat oleh kesamaan agama
Hubungan fungsional adalah hubungan yang lebih bertendensikan pada jasa. Contohnya dalam jual beli, sewa menyewa, kerjasama dalam usaha, kerjasama utang piutang atau kerjasama dalam pertanian.
Sedangkan hubungan persaudaraan yang diikat oleh kesamaan agama didasarkan pada kesamaan keyakinan, dan bukan atas dasar kekerabatan, kesukaan atau sentimen-sentimen primurdial lainnya.
Bentuk persaudaraan ini berdasarkan pada firman Allah dalam surat al-Hujurat:10

       •    
Artinya: Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.

E. Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Para ulama berbeda pendapat dalam ketidakmampuan manusia untuk menandingi al-Qur’an dari segi bahasa. Pendapat pertama mengatakan bahwa ketidakmampuan manusia itu karena ketinggian dan keindahan susunan bahasanya, tokoh dari ulama ini adalah as-Suyuthi.
Pendapat kedua menyatakan bahwa ketidakmampuan manusia menandingi al-Qur’an itu karena sirfah, yakni Allah memalingkan manusia untuk tidak menentang al-Qur’an. Tokohnya adalah Al-Nadzham.
F. Aspek-aspek Kemukjizatan al-Qur’an
Kelahiran ilmu kalam dalam Islam memiliki implikasi yang lebih tepat untuk dikatakan sebagai kalam di dalam kalam. Percikan pemikiran yang ada di dalamnya menarik pengikutnya kedalam kerancuan pembicaraan yang bertumpang tindih, sebagiannya berada dalam sebagian yang lain. Tragedi tokoh-tokoh ilmu kalam ini mulai tampak ketika membicarakan kemahlukan al-Qur’an. Maka pendapat dan pandangan mereka tentang kemukjizatan al-Qur’an berbeda-beda dan beragam.
Pada hakekatnya, qur’an itu mukjizat dengan segala makna yang dibawakan dan dikandung oleh lafad-lafadnya. Ia mukjizat dalam lafad-lafad dan uslubnya. Satu huruf yang berada di tempatnya merupakan suatu mukjizat yang diperlukan oleh yang lainnya dalam ikataan kata, satu kata yang berada di tempatnya juga merupakan mukjizat dalam ikatan kalimat, dan satu kalimat yang ada di tempatnyapun merupakan mukjizat dalam jalinan surah.
Al-qur’an adalah mukjizat dalam hal bayan (penjelasan, retorika) dan nazam (jalinan)-nya. Di dalamnya seorang pembaca akan menemukan gambaran hidup bagi kehidupan alam dan manusia. Ia adalah mukjizat dalam makna-maknanya yang telah menyingkapkan tabir hakikat kemanusiaan dan misi di dalam kosmos ini.
Al-qur’an juga mukjizat dengan segala ilmu dan pengetahuan yang sebagian besar kahikatnya yang gaib telah diakui dan dibuktikan oleh ilmu pengetahuan modern. Qur’an seluruhnya, itulah yang membuat orang Arab yang semula hanya penggembala domba dan kambing, menjadi pemimpin bangsa-bangsa dan panutan umat. Dan hal ini sudah menjadi bukti mukjizat.
Maka dapat disimpulkan dari keterangan tersebut bahwa Qur’an itu mukjizat, karena ia datang dengan lafad-lafad yang paling fasih, dalam susunan yang paling indah dan mengandung makna-makna yang pailing valid, sahih, seperti peng-Esa-an Allah, penyucian sifat-sifatnya, ajakan taat kepada-Nya, penjelasan cara beribadah kepada-Nya, dengan menerangkan hal yang diharamkan, dilarang dan dibolehkan, juga seperti nasehat dan bimbingan, amar makruf, nahi munkar.
Jelaslah bahwa mendatangkan hal-hal seprti itu lengkap dengan berbagai ragamnya hingga tersusun rapi dan teratur, ini merupakan sesuatu yang tidak disanggupi oleh kekuatan manusia di luar jangkauan kemampuannya. Dengan demikian, maka sia-sialah makhluk dihadapannya dan menjadi lemah, tidak mampu untuk mendatangkan sesuatu yang serupa dengannya.
G. Kadar Kemukjizatan Qur’an
1. Golongan mu’tazilah berpendapat bahwa kamukjizatan itu berkaitan dengan keseluruhan Qur’an, bukan dengansebagainya, atau dengan tiap surahnya secara lengkap.
2. Sebagian ulama ada yang berpendapat, bahwa sebagian kecil atau sebagian besar dari Qur’an tanpa harus satu suran penuh, juga merupakan mukjizat berdasarkan firman Allah swt
      
Artinya: Maka hendaklah mereka mendatangkan kalimat yang semisal Al Quran itu jika mereka orang-orang yang benar.


3. Ulama yang lain berpendapat, kemukjizatan itu cukup dengan hanya satu surah lengkap sekalikpun pendek, atau dengan ukuran satu surah, baik satu ayat atau beberapa ayat.
Memang pada dasarnya Qur’an telah mengajukan tantangan agar didatangkan sesuatu yang persis sama dengan Qur’an secara keseluruhhan isinya (al-Isra, 17:88), dengan sepuluh surah ( Yunus, 10:38), dan dengan suatu pembicaraan seperti Qur’an (at-Thur, 52:34).
Adapun mengenai segi atau kadar manakah yang menjadi mukjizat itu, maka jika seorang penyelidik yang objektif dan mencari kebenaran memperhatikan Qur’an dari aspek manapu yang ia sukai, baik dari segi uslubnya, segi ilmu pengetahuannya, segi pengaruh yang ditimbulkannya di dunia dan wajah sejarah yang diubahnya, atau semua segi tersebut, tentu kemukjizatan itu ia dapatkan dengan jelas dan terang.











DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ………………………………………………………………. i
IKHTILAF …………………………………………….. 1
A. Pengertian IKHTILAF…………………………………………………. 1
B. Daerah ……………………………………………..
C. Unsur-unsur I’jaz …………………………………………………….
D. Segi-segi Kemu’jizatan al-Qur’an …………………………………...
E. Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama …………………………..
F. Aspek-aspek Kemu’jizatan al-Qur’an ………………………………
G. Kadar Kemu’jizatan al-Qur’an …………………………………….
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………….
BAB I
PENDAHULUAN
I.I. Latar Belakang Masalah
Konon Laplace (1749-1827), pakar astronomi Perancis kenamaan, pernah ditanya oleh Napoleon Bonaparte, “Dimana Anda menemukan tempat pemeliharaan Tuhan dalam system kerja alam raya ini?” Pakar tersebut menjawab, “Paduka Yang Mulia, saya tidak mengetahui dimana tempat pemeliharaan Tuhan itu.”Dengan jawaban tersebut, sang pakar ingin menyatakan bahwa ia mampu menjelaskan kata kerja alam raya berdasarkan”hukum- hukum alam” tanpa melibatkan Tuhan Dan untuk itu tidak ada perlu penafsiran bagi tempat pemeliharaan Tuhan.
Jawaban Laplace di atas tidaklah bijaksana dan tidak pula tepat. Lebih- lebih lagi bila diingat bahwa jawaban itu diberikan oleh seorang pakar semacam Laplace. Begitu komentar ilmuan dan agamawan Muslim Mesir,Abbas Al- Aqqad, terhadap jawaban Laplace tersebut, karena seorang pakar tentu lebih mengetahui betapa ajaib dan mengagungkan kenyataan- kenyataan yang terlihat sehari- hari. Terulangnya kenyataan- kenyataan itu seharusnya tidak menghalangi seseorang untuk mengaguminya,karena kebiasaan bukan untuk meniadakan kekaguman.
Seandainya pakar tersebut berada pada suatu masa sebelum terjadinya” Big Bang” kemudian kepadanya diminta untuk mengatur peredaran planet- planet tata surya saja, apkah tidak terlintas di dalam pikirannya beberapa kemungkinan? Jika demikian, pastilah ada tempat bagi ”sesuatu” yang memilih untuk mengatur peredaran alam raya ini. Karena, sedemikian banyak pilihan tang dapat muncul tetapi yang terpilih hanya satu, yakni suatu yang sangat teliti dan terlihat amat konsisten. Ini mengantarkan bukan hanya agamawan tetapi juga ilmuwan untuk menyatakan bahwa” dibalik terpilihnya yang satu itu adalah Tuhan, Allah Yang Mahakuasa. “
Anggaplah Laplace dapat mengetahui penafsiran seluruh tata kerja alam raya, dan kita bersama dia dapat melihat peristiwa- peristiwa alam terjadi berulang- ulang dalam bebtuk yang sama. Tetapi sulit diingkari bahwa peristiwa dan keterulangannya itu tidak dapat terjadi kecuali oleh adanya Sang Pengatur. Hal ini disebabakan oleh fakta bahwa walaupun akal kita dapat mengetahui benda yang besar tidak sama dengan yang kecil, tetepi akal kita tidak secara otomatis dapat menetapkan bahwa panas dapat melahirkan gerak, atau bahwa gerak dapat mengambil beberapa bentuk. Sehingga ada beberapa bentuk tertentu maka ada alasan untuk mempertanyakan, mengapa bentuk itu yang terpilih dan siapa atau apa factor yang menyebabkan terpilihnya.
Dalam konteks Al-Quran dan risalah Nabi Muhammad Saw, pemeliharaan Allah itu amat jelas, karena bagaimana mungkin lihat paham Tauhid dari masyarakat yang berpegang teguh pada Syirik bagaimana mungkin lahir agama kemanusiaan yang penuh toleransi setelah sebelumnya keimanan lahir dari pembuktian mukjizat .

1.2. Tujuan
Penulisan makalah ini bertujuan agar memahami pengertian dan makna Mukjizat al-Quran dalam kehidupan.
1.3. Batasan Pembahasan
Bila kita berbicara tentang mukjizat tentu banyak hal yang bisa diungkapkan. Tetapi penulis mencoba membatasi pembahasan dalam makalah ini, yang hanya meliputi pengertian dan makna mukjizat dalam kehidupan , sehingga setidaknya manusia dapat menyadari dan memahami seperti apa mukjizat al-Qur’an itu.
1.4. Metode
Dalam penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode Studi Pustaka yang artinya penulis berpegang pada beberapa buku yang dapat dijadikan sebagai sumber pembahasan. Tetapi, bukan hanya pembahasan yang penulis dapat dari buku sumber. penulis menuangkan beberapa hasil pemikiran penulis tentang pemahaman al-Qur’an dalam kehidupan.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian , Tujuan ,Fungsi , Kebenaran, Mukjizat
2.1.1. Pengertian Mukjizat
Kata Mukjizat dalam kamus besar bahasa Indonesia dirtikan sebagai kejadian ajaib yang sukar dijangkau oleh akal manusia. “kejadian ajaib yang sukar dijangkau oleh kemampuan akal manusia “. Pengertian ini tidak sama dengan pengertian kata tersebut dalam istilah agama islam.
Kata Mukjizat terambil dari kata bahasa Arab a’jaza berarti melemahkan atau menjadikan tidak mampu. Pelaklunya ( yang melemahkan) dinamai mu’jiz dan bila kemampuannya melemahkan pihak lain amat menonjol sehingga mampu membungkamkan lawan, maka ia dinamai Mukjizat . tambah ta marbuthah pada akhir kata itu mengandung makna mubalaghah (superlatief).
Mukjizat diartikan oleh pakar agama Islam, antara lain, sebagai suatu hal peristiwa luar biasa yang terjadi melalui seorang yang mengaku Nabi , sehingga bukti kenabiannya ditantangkan kepada yang regu, untuk melakukan atau mendatangkan hal serupa, namun, mereka tidak mampu melayani tantangan tersebut.


2.1.2. Tujuan dan Fungsi Mukjizat
Mukjizat berfungsi sebagai bukti kebenaran para nabi. Keluar biasaan yang tanpak atau terjadi melalui mereka itu diibaratkan sebagai ucapan Tuhan: “ Apa yang dinyatakan sang nabi adalah benar . Dia adalah utusan-Ku , dan buktinya aku melakukan Mukjizat itu”.
Mukjizat, walaupun dari segi bahasa berarti melemahkan sebagai mana dikemukakan di atas, namun dari segi agama, ia sama sekali tidak dimaksudkan untuk melemahakan atau membuktikan ketidakmampuan yang ditantang. Mukjizat ditampilkan oleh Tuhan melalui hamba-hamba pilihan-Nya untuk membuktikan kebenaran ajaran Ilahi yang dibawa oleh masing-masing nabi. Jika demikian halnya, maka ini paling tidak mengandung dua konsekuensi.
Pertama, bagi yang telah percaya kepada nabi, maka ia tidak lagi membutuhkan mukjizat. Ia tidak lagi ditantang untuk melakukan hal yang sama. Mukjizat yang dilihat atau dialaminya hanya berfungsi memperkuat keimanan, serta menambah keyakinannya akan kekuasaan Allah Swt.
Kedua, para nabi sejak Adam a.s. hingga Isa a.s. diutus untuk suatu kurun tertentu serta masyarakat tertentu. Tantangan yang mereka kemukakan sebagai mukjizat pasti tidak dapat dilakukan oleh umatnya. Namun apakah ini berarti peristiwa luar biasa yang terjadi melalui mereka itu tidak apat dilakukan oleh selain umat mereka pada generasi sesudah generasi mereka? Jika tujuan mukjizat hanya untuk meyakinkan umat setiap nabi, maka boleh jadi umat yang lain dapat melakukannya. Kemungkinan ini lebih terbuka bagi mereka yang berpendapat bahwa mukjizat pada hakikatnya berada dalam jangkauan hukum-hukum Allah yang berlaku di alam. Namun, ketika hal itu terjadi, hukum-hukum tersebut belum lagi diketahui oleh masyarakat nabi yang bersangkutan.
Sumber daya manusia sungguh besar dan tidak dapat dibayangkan kapasitasnya. Potensi kalbu yang merupakan salah satu sumber daya manusia dapat menghasilkan hal-hal luar biasa yang boleh jadi tidak diakui oleh yang tidak mengenalnya. Hal ini sama dengan penolakan generasi terdahulu tentang banyaknya kenyataan masa kini yang lahir dari pengembangan daya pikir.
Nah, sama sekali bukanlah satu hal yang mustahil apabila kesucian para nabi dapat menghasilkan melalui bantuan Allah peristiwa luar biasa dipandang dari ukuran hukum-hukum alam yang diketahui umum. Padahal sesungguhnya ia mempunyai hukum-hukum tersendiri dan yang dapat dilakukan oleh siapa pun selama terpenuhi syarat-syartnya. Boleh jadi dalam konteks ini yang menyebabkan terjadinya adalah kesucian jiwa tersebut.
2.1. 3. Perlukah Bukti untuk Suatu Kebenaran / Mukjizat
Manusia sebagai individu atau, masyarakat memiliki banyak kebutuhan dan keinginan. Ini menggabarkan mereka melakukan aktivitas guna memperoleh kebutuhan dan keinginan itu sehingga tidak jarang terjadi benturan kepentingan dan keinginan. untuk menghindari hal tersebut diperlukan peraturan yang mengatur lalu lintas kehidupan sehingga kemacetan atau kecelakaan dapat dihindari. Di sisi lain manusia memiliki kecenderungan untuk mendahulukan kepentingan dan keinginannya. Oleh karena itu, jika seseorang atau sekelompok saja yang menetapkan peraturan itu, maka tidak mustahil mereka akan mementingkan diri atau kelompoknya saja.
Di samping itu, manusia tidak mengetahui apa yang terbaik untuk dirinya, dan bahkan banyak hal yang tidak diketahuinya. Ambillah sebagai contoh peristiwa kematian dan apa yang terjadi sesudahnya jelas bahwa yang paling mengetahui tentang hal tersebut adalah pencipta manusia yakni Allah SWT yang tidak memiliki kepentingan apa pun. Jika demikian, maka yang tepat menyusun peraturan itu adalah Allah SWT Dari sini Dia menganugerahkan petunjuk keagamaan. Sayang tidak semua manusia mampu meraih petunjuk itu secara langsung. Bukankah kesucian dan kecerdasan manusia itu bertingkat-tingkat? Dari sini Allah memilih dan mengutus orang-orang tertentu untuk menyampaikan kepada masyarakat manusia tentang peraturan-peraturan yang dimaksud. Dan manusia pilihan itu adalah para nabi dan rasul.
Tetapi tentu saja ada di antara anggota masyarakatnya yang meragukan sang nabi sebagai utusan Tuhan, antara lain dengan dalih bahwa “dia adalah manusia biasa seperti kita”. Dari sini dibutuhkan khususnya bagi mereka yang ragu atau tidak percaya—bukti kenabian langsung dari Allah SWT yang mengutusnya. Bukti tersebut tidak lain kecuali apa yang dinamai mukjizat.
Sebenarnya bukti kenabian atau kebenaran seseorang tidak harus berupa sesuatu yang luar biasa (mukjizat). Kebenaran nabi dapat juga dibuktikan melalui pengamatan akan kepribadian serta ajaran-ajarannya, sebagaimana akan diuraikan nanti.
2.2. Macam- macam Mukjizat
Secara garis besar mukjizat dapat dibagi dalam dua bagin pokok, yaitu mukjizat-mukjizat yang bersifat material indrawi lagi tidak kekal, dan mikjizat imaterial, logis, lagi dibuktikan sepanjang masa. Mukjizat nabi- nabi terdahulu kesamaannya merupakan jenis pertama. Mekjizat mereka bersifat material dan indrawi dalam arti keluarbiasaan tersebut dapat disaksikan atau dijangkau langsung lewat indra oleh masyarakat tempat nabi tersebut menyampaikan risalahnya.
Perahu nabi Nuh yang dibuat atas petunjuk Allah sehingga mampu bertahan dalam situasi ombak dan gelombang yang demikian dahsyat; tidak terbakarnya Nabi Ibrahim a.s. dalam kobaran api yang sangat besar; tongkat Nabi Musa a.s. beralih wujud menjadi ular; penyembuhan yang dilakukan oleh Nabi Isa a.s. atas izin Allah, dan lain-lain. Kesemuanya bersifat material inderawi, sekaligus terbatas pada lokasi tempat nabi tersebut berada, dan berakhir dengan wafatnya masing-masing nabi. Ini berbeda dengan mukjizat Nabi Muhammad saw. yang sifatnya bukan inderawi atau material, namun dapat dipandang oleh akal. Karena sifatnya yang demikian, maka ia tidak dibatasi oleh suatu tempat atau masa tertentu. Mukjizat Al-Qur’an dapat dijangkau oleh setiap orang yang menggunakan akalnya di mana dan kapan pun.
Perbedaan ini disebabkan oleh dua hal pokok. Pertama, para nabi sebelum Nabi Muhammad saw., ditugaskan untuk masyarakat dan masa tertentu. Karena itu mukjizat mereka hanya berlaku untuk masa dan masyarakat tersebut, tidak untuk sesudah mereka. Ini berbeda dengan Nabi Muhammad saw. yang diutus untuk seluruh umat manusia hingga akhir zaman, sehingga bukti kebenaran ajarannya harus selalu siap dipaparkan kepada setiap orang yang ragu di mana dan kapan pun berada. Jika demikian halnya, tentu mukjizat tersebut tidak mungkin bersifat material, karena kematerialam membatasi ruang dan waktunya.
Kedua, manusia mengalami perkembangan dalam pemikirannya. Auguste Comte (1798-1857) berpendapat bahwa pikiran manusia dalam perkembangannya mengalami tiga fase
Fase pertama adalah fase keagamaan, di mana karena keterbatasan pengetahuan manusia—ia mengembalikan penafsiran semua gejala yang terjadi kepada kekuatan tuhan atau dewa yang diciptakan oleh benaknya.
Fase kedua adalah metafisika. Dalam fase ini manusia menafsirkan gejala atau fenomena yang ada dengan mengembalikannya kepada prinsip-prinsip yang merupakan sumber awal atau dasarnya. Manusia ada awalnya, demikian juga pohon, binatang, dan lain-lain.
Fase ketiga adalah fase ilmiah di mana manusia menafsirkan fenomena yang ada berdasarkan pengamatan yang teliti dan berbagai eksperimen hingga diperoleh hukum alam yang mengatur fenomena itu.
2.3. Pengertian Al-Quran
Al-Quran yang secara harfiah berarti “bacaan sempurna” merupakan suatu nama Allag yang sungguh tepat, karena tiada satu bacaan pun sejak manusia mengenal tulis-baca lima ribu tahun yang lalu yang dapat menandingi Al-Quran Al-Karim, bacaan sempurna lagi mulia itu.
Tiada bacaan semacam Al-Quran yang dibaca oleh ratusan juta orang yang tidak mengerti artinya dan atau tidak dapat menulis dengan aksaranya. Bahkan dihapal huruf demi huruf oleh orang dewasa, remaja, dan anak-anak.
Tiada bacaan melebihi Al-Quran dalam perhatian yang diperolehnya, bukan saja sejarahnya secara umum, tetapi ayat demi ayat, baik dari segi masa, musim dan saat turunnya, sampai kepada sebab-sebab serta waktu-waktu turunnya.
Tiada bacaan seperti Al-Quran yang dipelajari bukan hanya susunan redaksi dan pemilihan kosakatanya, tetapi juga kandungannya yang tersurat, tersirat bahkan sampai kepada kesan yang ditimbulkan. Semua dituangkan dalam jutaan jilid buku, generasi demi generasi. Kemudian apa yang dituangkan dari sumber yang tak pernah kering itu, berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kemampuan dan kecenderungan mereka, namun semua mengandung kebenaran. Al-Quran layaknya sebuah permata yang memancarkan cahaya yang berbeda-beda sesuai dengan sudut pandang masing-masing.
Tiada bacaan seperti al-Quran yang diatur tatacara membacanya, mana yang dipendekan, dipanjangkan, dipertebal atau diperluas ucapannya, di mana tempat yang terlerang atau boleh, atau harus memulai dan berhenti, bahkan diatur lagu dan iramanya, sampai kepada etika membacanya.
Tiada bacaan sebanyak kosakata Al-Quran yang berjumlah 77.439 (tujuh puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh sembilan) kata, dengan jumlah huruf 323.015 (tiga ratus dua puluh tiga ribu lima belas) huruf yang seimbang jumlah kata-katanya, baik antara kata dengan padanannya, maupun kata dengan lawan kata dan dampaknya.
Al-Quran yang sering kita peringati nuzulnya ini bertujuan antara lain:
1. Untuk membersihkan akal dan menyucikan jiwa dari segala bentuk syirik serta memantapkan keyakinan tentang keesaan yang sempurna bagi Tuhan seru sekalian alam, keyakinan yang tidak semata-mata sebagai suatu konsep teologis, tetapi falsafah hidup dan kehidupan umat manusia.
2. Untuk mengajarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, yakni bahwa umat manusia merupakan suatu umat yang seharusnya dapat bekerja sama dalam pengabdian kepada Allah dan pelaksanaan tugas kekhalifahan.
3. Untuk menciptakan persatuan dan kesatuan, bukan saja antar suku atau bangsa, tetapi kesatuan alam semesta, kesatuan kehidupan dunia dan akhirat, natural dan supranatural, kesatuan ilmu, iman, dan rasio, kesatuan kebenaran manusia, kesatuan kepribadian manusia, kesatuan kemerdekaan dan determinisme, kesatuan sosial, politik, dan ekonomi, dan kesemuanya berada di bawah satu kesatuan, yaitu Keesaan Allah swt.
4. Untuk mengajak manusia berfikir dan bekerja sama dalam bidang kehidupan bermasyarakat dan bernegara melalui musyawarah dan mufakat yang dipinpin oleh hikmah kebijaksanaan.
5. Untuk membasmi kemiskinan material dan spiritual, kebodohan, penyakit, dan penderitaan hidup, dan penderitaan hidup, serta pemerasan manusia atas manusia, dalam bidang sosial, ekonomi, politik, dan juga agama.
6. Untuk memadukan kebenaran kebenaran dan kedilan dengan rahmat dan kasih sayang, dengan menjadikan keadilan sosial sebagai landasan pokok kehidupan masyarakat manusia.
7. Untuk memberi jalan tengah antara falsafah monopoli kapitalisme dengan faksafah kolektif komunisme, menciptakan ummatan wasathan yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran.
8. Untuk menekankan peranan ilmu dan teknologi, guna menciptakan satu peradaban yang sejalan dengan jati diri manusia, dengan panduan dan panduan Nur Ilahi.
Dengan sebagian tujuan kehadiran Al-Quran, tujuan yang terpadu dan menyeluruh, bukan sekadar mewajibkan pendekatan religius yang bersifat ritual atau mistik, yang dapat menimbulkan formalitas dan kegersangan. Al-Quran adalah petunjuk-Nya yang bila dipelajari akan membantu kita menemukan nilai-nilai yang dapat dijadikan pedoman bagi penyelewengan berbagai problem hidup. Apabila dihayati dan diamalkan akan menjadikan pikiran, rasa, dan karsa kita mengarah kepada realitas keimanan yang dibutuhkan bagi stabilitas dan ketentraman hidup pribadi dan masyarakat.
2.4. Makna “Mukjizat Al-Quran Dalam Kehidupan Manusia”
Jika kita berkata “mukjizat Al-Quran” maka ini berarti bahwa mukjizat yang dimiliki atau yang terdapat di dalam Al-Quran, bukannya bukti kebenaran yang datang dari luar Al-Quran atau faktor luar. Pada bab sebelum ini telah dikemukakan tentang apa yang dimaksud dengan “mukjizat”, kini akan kita bahas apa yang dimaksud dengan “Al-Quran” dalam konteks kemukjizatan ini.
Al-Quran biasa didefinisikan sebagai “firman-firman Allah yang disampaikan oleh malaikat Jibril sesuai redaksi-Nya kepada Nabi Muhammad saw., dan diterima oleh umat Islam secara tawatur.”
Para ulama menegaskan bahwa “Al-Quran” dapat dipahami sebagai nama dari keseluruhan firman Allah tersebut, tetapi juga dapat bermakna “sepenggal dari ayat-ayat-Nya.” Karena itu, kata mereka , “Jika Anda berkata, ‘Saya hafal Al-Quran padahal yang Anda hafal hanya satu ayat, maka ucapan Anda itu tidak salah, kecuali jika Anda berkata,’saya hafal seluruh al-Quran.”
Dalam konteks uraian tentang kemukjizatan Al-Quran, maka maksud yang dimaksud dengan “Al-Quran” adalah minimal satu surah walau pendek, atau tiga ayat atau satu ayat yang panjang seperti ayat “Al-Kursi” (QS Al-Baqarah [2]: 255). Pembatasan minimal ini dipahami dari tahapan-tahapan tantangan Allah kepada setiap orang yang meragukan kebenaran Al-Quran sebagai firman-Nya.
Pertama kali Allah menantang untuk membuat semacam “keseluruhan Al-Quran”,sebagaimana dipahami dari surah Ath-Thur (52): 33-34,
ام يقولون تقوله بل لا يؤمنون(33) فليأ توابحديث مثله ان كا نوا صدقين
Ataukah mereka menyatakan bahwa dia (Muhammad) membuat-buatnya, sebenarnya mereka mendatangkan ucapan semisal Al-Quran jika mereka orang-orang yang benar (dalam tuduhan mereka).
Selanjutnya, karena tantangan tersebut tidak dapat mereka layani, anatara lain dengan dalih bahwa “kami tidak mengetahui sejarah umat terdahulu” (yang merupakan sebagian kandungan Al-Quran) maka untuk tahap kedua Allah meringankan tantangan itu dengan firman-Nya,
ام يقلولون افتره قل فأ توابعشرسورمثله مفتريت وادعوامن استطعتم مندون الله انكنتمصدفين
Bahkan mereka mengatakan, “Dia (Muhammad) telah membuatbuat Al-Quran (lalu dikatakannya bahwa itu dari Tuhan). “Katakanlah. “(Kalau demikian) mala datangkanlah sepuluh surah saja yang dibuat-buat yang menyampaikan dan panggillah orang-orang yang kamu sanggup memanggilnya selain Allah jika kamu memang benar (dalam tuduhan kamu).” (QS Hud [11]: 13)

BAB III
PENUTUP

3.1. Kesumpulan
Ada beberapa yaang termasuk ke dalam mukjizat Al-Quran, diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Susunan yang indah, berbeda dengan setiap sususnan yang ada dalam bahasa orang- orang Arab.
2. Adanya uslub yang aneh, berbesa dengan uslub- uslub bahasa Arab.
3. Sifat agung yang tidak mungkin lagi seorang mahkluk untuk mendatangkam hal yang serupa itu.
4. Bentuk undang-undang yang detail lagi sempurna yang melebihi setiap undang-undang buatan manusia.
5. Mengabarkan hal- hal gaib yang tidak bisa diketahui kecuali dengan wahyu.
6. Tidak bertentangan dengan pengetahuan –pengetahuan umum yang dipastikan kebenarannya.
7. menepaiti janji dan ancaman yang dikabarkan Al-Quran.
8. Adanya ilmu-ilmu pengetahuan yang terkandung didalamnya (ilmu penetahuan agama dan ilmu pengetahuam umum).
9. memenuhi segala kebutuhan manusia.
10. berpengaruh kepada hati pengikut dan musuh.

3.2. Saran
Dalam penulisan karya ilmiah ini sebaiknya secara rinci karena dalam makalah ini disebutkan bagaimana cara mukjizat diturunkan , selain itu penulis lebih meneliti bagaimana lebih sempurna dalam penyusunan makalah ini .



















DAFTAR PUSTAKA
Shihab, M. Qurais. 2003. Wawasan Al-Quran Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persolan Umat. Bandung : Mizan.
Shihab, M. Qurais. 1999. Mukjizat Al-Quran. Bandung :Mizan.
Hasyim, A . Kuriulum 2004. Depag : Intermedia Ciptanusantara: Jakarta.
Al-Munawar, Said Agil Husain. 2004. Al – Quran Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki. Ciputat Pres: Jakarta.
Ash- shabuny, Moh. Aly. 1987. Pengantar Studi Al- Quran, (At-Tibyan). Al-Maarif: Bandung.
























DAFTAR ISI
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………….. i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………. ii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………. 1
I.I Latar Belakang Masalah…………………………………………… 1
1.2 Tujuan…………………………………………………………….. 3
1.3 Batasan Pembahasan………………………………………………. 3
1.4 Metode…………………………………………………………….. 3
BAB II PEMBAHASAN……………………………………………… 4
2.1 Pengertian, Tujuan, Fungsi, Kebenaran, Mukjizat………………… 4
2.1.1 Pengertian Mukjizat……………………………………………… 4
2.1.2 Tujuan dan Fungsi Mukjizat…………………………………….. 5
2.1.3 Perlukah Bukti Untuk Suatu Kebenaran/ Mukjizat……………… 6
2.2 Macam-Macam Mukjizat………………………………………….. 8
2.3 Pengertian Al Qur’an………………………………………………. 10
2.4 Makna “Mukjizat Al Qur’an Dalam Kehidupan Manusia”………... 13
BAB III PENUTUP……………………………………………………… 15
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………. 15
3.2 Saran ……………………………………………………………….. 16
Daftar Pustaka………………………………………………………………….. 17

AKAL DAN WAHYU

AKAL DAN WAHYU


A. Pendahuluan
Teologi sebagai ilmu yang membahas soal ketuhanan dan kewajiban-kewajiban manusia terhadap Tuhan, memakai akal dan wahyu dalam memperoleh pengetahuan tentang kedua soal tersebut. Akal, sebagai daya berpikir yang ada dalam diri manusia, berusaha keras untuk sampai kepada Tuhan, dan wahyu sebagai pengkhabaran dari alam metafisika turun kepada manusia dengan keterangan-keterangan tentang Tuhan dan kewajiban-kewajiban manusia terhadap Tuhan.
Dalam ajaran agama yang diwahyukan untuk memperoleh pengetahuan tentang Tuhan umat manusia yang diperoleh pancaindera sebagai bahan pemikiran untuk sampai kepada kesimpulan-kesimpulan. Pengetahuan yang dibawa oleh wahyu ini diyakini bersifat absolut dan mutlak benar, sedangkan pengetahuan yang diperoleh melalui akal sifatnya nisbi atau relatif. Artinya kemungkinan bisa terjadi kebenarannya atau sebaliknya.
Islam dengan kebudayaannya yang telah berjalan selama 15 abad dan selama dalam kurun waktu lima abad para ahli pikir Islam merenungkan tentang kedudukan manusia di dalam hubungannya dengan sesama, dengan alam, dan dengan Tuhan, dengan menggunakan akal pikirannnya. Mereka berfikir secara sistematis dan analitis, serta kritis sehingga lahirlah para filosof Islam yang memiliki kemampuan tinggi karena kebijaksanaannya.
Dalam kegiatan pemikiran ini ada dua kekuatan pemikiran, yaitu para ahli pikir yang berusaha menyusun sebuah sistem yang disesuaikan dengan ajaran Islam dan para ulama yang menggunakan metode rasional dalam menyelesaikan soal-soal ketauhidan.
Pemakaian akal dalam Islam diperintahkan oleh al-Qur'an sendiri. Bukanlah tidak ada dasarnya kalau ada penulis-penulis baik dari kalangan Islam sendiri, maupun dari kalangan bukan Islam, yang berpendapat bahwa Islam adalah agama rasional.
Masalah hubungan antara wahyu dan akal ini, menurut A.J.Arberry, dalam bukunya yang berjudul "Revelation and Reason", merupakan bahan yang paling masyhur dan mendalam dibicarakan dalam sejarah pemikiran manusia. Dan walaupun telah dua ribu tahun menjadi bahan pembahasan, problema akal dan wahyu ini tetap menarik dan segar untuk dibicarakan.
Keadaan yang dikemukakan oleh Arberry di atas dijumpai juga dalam Islam. Dari sejak semula masalah akal dan wahyu ini telah menjadi bahan polemik antara ulama-ulama Islam, terutama di kalangan teolog dan filosof Islam. Wahyu, dalam hal ini tidak mengandung segala-galanya, bahkan tidak menjelaskan semua permasalahan keagamaan. Yang mereka persoalkan adalah sejauh mana akal dapat memperoleh pengetahuan-pengetahuan keagamaan ?, kalau akal dapat memperoleh pengetaghuan keagamaan, apa sebenarnya pungbsi wahyu ?, meskikah akal dan wahyu bertentangan ?, mestikah agama dan filsafat bertentangan ?, mestikah agama dan ilmu pengetahuan berlawanan ?

B. Akal dan Wahyu Sebagai Sebagai Jalan Menuju Tuhan
Kata akal yang sudah menjadi kata Indonesia, berasal dari kata Arab al-aql, yang dalam bentuk kata benda, berlainan dengan kata al-wahy, tidak terdapat dalam al-Qur'an. Al-Qur'an hanya membawa bentuk kata kerjanya 'aqaluh dalam 1 ayat dalam al-Qur'an, ta'qilun 24 ayat, na'qil 1 ayat, ya'qiluha 1 ayat, ya'qilun 22 ayat. Kata-kata tersebut dating dalam arti faham dan mengerti, seperti contoh dapat dapat disebut ayat-ayat berikut :
          
Artinya: "Musa berkata: "Tuhan yang menguasai timur dan barat dan apa yang ada di antara keduanya: (Itulah Tuhanmu) jika kamu mempergunakan akal" (Q.S. Asy-Syu'araa': 28).

                   
Artinya: "Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui?[x]. (Q.S.al-Baqarah ayat 75).

[x] yang dimaksud ialah nenek-moyang mereka yang menyimpan Taurat, lalu Taurat itu dirobah-robah mereka; di antaranya sifat-sifat Nabi Muhammad s.a.w. yang tersebut dalam Taurat itu.

Dan ayat,
             
Artinya: "Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) sembahyang, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. yang demikian itu adalah Karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal".(Q.S.al-Maa'idah ayat 58).


Dalam pemahaman Prof. Izutzu (1964: 65), kata 'aql di jaman jahiliah dipakai dalam arti kecerdasan praktis practical intellegenci yang dalam istilah modern disebut kecakapan memecahkan masalah problem solving capacity. Orang berakal menurut pendapatnya adalah orang yang memiliki kecakapan untuk memecahkan masalah, setiap kali ia di hadapkan dengan problema dan selanjutnya dapat melepaskan diri dari bahaya yang ia hadapi. Kebijaksanaan praktis seperti ini sangat dihargai oleh orang arab zaman jahiliyah.
Bagaimanapun kata 'aqala mengandung arti mengerti, memahami dan berfikir. Apakah hali ini berpusat dikepala?. Dalam al-Qur'an dijelaskan yaitu pada surat al-Hajj ayat 46 yang mengandung maksud bahwa pengertian, pemahaman dan pemikiran dilakukan melalui kalbu yang berpusat di dada,
              •          
Artinya: "Maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? Karena Sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah hati yang di dalam dada".


Prof. Izutsu nampaknya mempunyai alasan ketika mengatakan bahwa kata al-'aql asuk kedalam filsafat Islam dan mengalami metamorfosis dalam arti. Dengan masuknya pengaruh filsafat Yunani kedalam pemikiran Islam, kata al-'aql mengandung arti yang sama dengan kata Yunani nous. Dalam filsafat Yunani nous mengandung arti daya berfikir yang terdapat dalam jiwa manusia. Dengan demikian pemahaman dan pemikiran tidak lagi melalui al-qalb di dada tetapi melalui al'aql di kepala.
Berbicara masalah daya fakir, Al-Kindi (796-873 M), filosof Islam pertama, menjelaskan bahwa pada jiwa manusia terdapat tiga daya: daya nafsu al-quwatu asy-syahawaniyah yang berada di perut, daya berani al-quwatu al-ghadabiyah yang bertempat di dada dan daya fakir al-quwatu an-nataqhah yang berpusat di kepala. Ibnu Maskawaih (941-1030 M), menambahkan dan membaginya yakni nafsu terendah an-nafs al-bahimitah dan nafsu tertinggi an-nafs an-nathaqhah. Sedangnkan nafsu berani berada pada posisi medium. Pemikiran kedua filsof ini bernuansa aliran Plato.
Kalau yang diuraikan di atas adalah akal dalam pendapat kaum filosof Islam, maka kaum teolog Islam mengartikan akal sebagai daya untuk memperoleh pengetahuan. Menurut Abu al-Huzail akal adalah "daya untuk memperoleh engetahuan dan juga daya yang membuat seseorang dapat membedakan antara dirinya dan benda lain benda yang satu dan yang lainnya.
Di samping memperoleh pengetahuan, akal juga mempunyai daya untuk membedakan yang baik dan yang buruk. Akal dalam pengertian Islam, bukanlah otak, tetapiadalah daya berfikir yang terdapat dalam jiwa manusia. Daya yang sebagai mana digambarkan oleh al-Qur'an memperoleh pengetahuan dengan memperhatikan alam sekitarnya. Akal dalam pengertian inilah yang dikontraskan dalam Islam dengan wahyu yang membawa pengetahuan dari luar diri manusia yaitu Tuhan.
Pada bahasan berikutnya yaitu wahyu, yang mengandung konsep adanya komunikasi antara Tuhan yang bersifat imateri dan manusia yang bersifat materi. Filsafat, tasawuf, mistisme dalam Islam mengakui adanya komunikasi itu. Komunikasi yang terjadi antara Tuhan dan hambanya menurut faham filsafat bias saja terjadi karena akal perolehan telah begitu terlatih dan begitu kuat daya tangkapnya sehingga mampu menangkap hal-hal yang bersifat abstrak murni.
Menurut ajaran tasawuf, komunikasi dengan Tuhan dapat dilakukan dengan daya rasa manusia yang berpusat dihati sanubari. Ini sama dengan artinya ahli sufi dalam mempertajam daya rasa atau kalbunyadengan menjauhi hidup kematerian dan memusatkan perhatian dan usaha pada pensucian jiwa. Kalau filsof Islam mempertajam ddayat fakir lewat hal-hal yang sifatnya abstrak, maka ahli sufi melewatinya dengan cara mendekatkan diri kepaada Tuhan.
Adanya komunikasi antara orang tertentu dengan Tuhan bukanlah suatu hal yang ganjil. Oleh karena adanya dalam Islam wahyu dari Tuhan kepada Nabi Muhammad s.a.w. bukanlah suatu hal yang tidak dapat diterima akal.
Dikalangan kaum Orientalis yang menulis tentang Islam, soal wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad s.a.w. mengalami dua cara. Menurut Tor Andrae (1960: 48). Pendengaran auditory dan penglihatan visual. Dalam bentuk pertama wahyu merupakan suara dan yang kedua wahyu merupakan pandangan, gambar.
Dalam hubungan ini, Dr. M. Abdullah Diraz menyimpulkan bahwa penerimaan wahyu oleh Nabi Muhammad s.a.w. berbeda dengan penerimaan ilham oleh penyair. Jika wahyu diterima Nabi tidak memiliki ide atau gagasan sedangkan penyair dan filosof terlebih dahulu ad aide dalam diriny dan baru kemudian di tuangkan dalam kata-kata.
Maka yang diwahyukan dalam Islam adalah isi dan teksnya sebagai mana terkandung dalam al-Qur'an, kebenaran datangnya ini dari Tuhan dan bersifat absolut.



C. Akal Dan Wahyu Dalam Pemikiran Keagamaan Dalam Islam
Sebagai diketahui Islam berkembang dalam sejarah bukan hanya sebagai agama, tetapi juga sebagai kebudayaan. Islam lahir pada mulanya hanya sebagai agama di Mekkah, tetapi kemudian tumbuh di Madinah menjadi Negara, selanjutnya membesar di Damsyik menjadi kekuatan politik internasional yang luas daerahnya dan akhirnya berkembang di Baghdad menjadi kebudayaan bahkan peradaban yang tidak kecil pengaruhnya. Dalam perkembangan Islam dalam kedua aspeknya itu (akal dan wahyu), akal memainkan peranan penting bukan dalam bidang kebudayaan saja, tetapi juga dalam bidang agama sendiri. Dalam membahas masalah-masalah keagamaan, ulama-ulama Islam tidak semata-mata berpegang teguh pada wahyu, tetapi banyak pula bergantung pada pendapat akal. Peranan akal yang besar dalam masalah-masalah keagamaan dijumpai bukan pula hanya dalam bidang filsafat, tetapi juga dalam bidang tauhid, bahkan juga dalam fikih dan tafsir sendiri.
Kedudukan akal dalam pemikiran keagamaan Islam zaman klasik, sebagai terdapat di bidang ilmu fikih, di bidang ilmu tauhid dan di bidang filsafat. Sesudah zaman klasik yang berakhir secara resmi pada pertengahan abad ketiga belas, pemikiran dalam Islam tidak berkembang. Tetapi pada zaman modern sekarang yang dimulai pada permulaan abad kesembilan belas, pemikiran atas dorongan rasionalisme yang datang dari dunia barat mulai timbul kembali. Pemimpin-pemimpin pembaharuan dalam Islam mulai lagi menonjolkan kedudukan akal yang tinggi dalam al-Qur'an, dalam Hadits dan dalam sejarah pemikiran Islam.

D. Penutup
Dari uraian yang diberikan di atas dapatlah disimpulkan bahwa dalam ajaran Islam akal mempunyai kedudukan tinggi dan banyak dipakai, bukan dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan saja, tetapi juga dalam perkembangan ajaran-ajaran keagamaan Islam sendiri. Pemakaian akal dalam Islam diperintahkan oleh al-Qur'an sendiri. Bukanlah tidak ada dasarnya kalau ada penulis-penulis baik dari kalangan Islam sendiri, maupun dari kalangan bukan Islam, yang berpendapat bahwa Islam adalah agama rasional.
Dalam pemahaman itu perlu ditegaskan bahwa pemakaian kata-kata rasional harus dilepaskan dari arti kata sebenarnya, yaitu percaya kepada rasio semata-mata dan tidak mengindahkan wahyu, atau membuat akal lebih tinggi dari wahyu, sehingga wahyu dapat dibatalkan oleh akal. Dalam pemikiran Islam sebagai telah dilihat dalam uraian yang diberikan di atas, baik dibidang filsafat dan ilmu kalam, apalagi di bidang ilmu fikih, akal tidak pernah membatalkan wahyu. Akal tetap tunduk pada teks wahyu, teks wahyu tetap dianggap mutlak benar. Akal dipakai hanya untuk memahami teks wahyu dan sekali-kali tidak untuk menentang wahyu. Akal hanya memberi interpretasi terhadap teks wahyu sesuai dengan kecenderungan dan kesanggupan pemberi interpretasi.
Yang dipertentangkan dalam sejarah pemikiran Islam sebenarnya bukan akal dengan wahyu, baik oleh kaum Mu'tazilah maupun oleh kaum filosof Islam. Yang dipertentangkan adalah penafsiran tertentu dari teks wahyu dengan penafsiran lain dari teks wahyu itu juga. Jadi yang bertentangan sebenarnya dalam Islam adalah pendapat akal ulama tertentu dengan pendapat akal ulama lain tentang penafsiran wahyu, dengan kata lain ijtihad ulama dengan ulama lain.
Oleh karena itu perlu ditegaskan bahwa pemakaian akal yang diperintahkan al-Qur'an seperti yang terdapat dalam ayat-ayat kauniyah mendorong manusia untuk meneliti alam sekitarnya dan perkembangan ilmu pengetahuan serta selanjutnya pemakaian akal yang ada dalam dirinya inilah yang membuat manusia menjadi khalifah di bumi.

IJTIHAD SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM

IJTIHAD SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM

A. Pengertian Ijtihad
1. Menurut Ahmad bin Ali al-Mugri al-Fayumi menjelaskan bahwa Itihad secara bahasa adalah : “Pengerahan kesanggupan dan kekuatan (mujtahid) dalam melakukan pencarian suatu upaya sampai kepada ujungyang ditujunya”.
2. Menurut al-Syaukani, arti ethimologi Ijtihad adalah : “Pembicaraan mengenai pengerahan kemampuan dalam pekerjaan apa saja.“
3. Menurut al-Qur’an, arti Ijtihad dalam artian jahada terdapat di dalam al-Qur’an surat al-Nahl ayat 38, surat al-Nur ayat 53 dan surat Fathir ayat 42. Semua kata itu berarti pengerahan segala kemampuan dam kekuatan (badzl al-wus’I wa al-thaqoh), atau juga berarti berlebihan dalam besumpah (al-mubalaghat fi al-yamin).
4. Menurut al-Sunnah, kata Ijtihad terdapat sabda nabi yang artinya “pada waktu sujud, bersungguh-sungguhlah (yajtahid) pada sepuluh hari terakhir (bulan ramadhan).
5. Menurut para ulama pengertian Ijtihad secara bahasa mempunyai pendapat yang sama tetapi istilah yang meliputi hubungan Ijtihad dengan fiqih, Ijtihad dengan al-Qur’an, Ijtihad dengan al-Sunnah, dan Ijtihad dengan dalalah nash.
6. Menurut Abu Zahirah, secara istilah, arti Ijtihad adalah “Upaya seorang ahli fiqih dengan kemampuannya dalam mewujudkan hukum-hukum amaliah yang diambil dari dalil-dalil yang rinci.
7. Menurut al-Amidi Ijtihad adalah “Pengerahan segala kemampuan untuk menentukan sesuatu yang Zhanni dari hukum-hukum syara.
8. Menurut Ibrahim Hosen bahwa cakupan Ijtihad hanyalah bidang fiqih, dan pendapat yang menyatakan bahwa Ijtihad secara istilah juga berlaku dibidang akidah atau akhlak, jelas tidak bisa dibenarkan.
9. Menurut Harun Nasution, pengertian Ijtihad hanya dalam lapangan fiqih adalah Ijtihad dalam pengertian sempit. Dalam arti luas, menurutnya, Ijtihad juga berlaku dalam bidang politik, akidah, tasawuf, dan filsafat.
10. Ahli tahqiq mengemukakan bahwa ijtihad adalah qiyas untuk mengeluarkan ( istinbat ) hukum dari kaidah-kaidah syara’ yang umum.
11. Hasby Ash-Sidiqy mengemukakan bahwa ijtihad adalah :”menggunakan segala kemampuan untuk mencari suatu hukum dengan hukum Syara’ dengan jalan zhan.
12. Adapun ijtihad dalam keputusan hakim (pengadilan) adalah jalan yang diikuti hakim dalam menetapan hukum, baik yang berhubungan dengan teks undang-undang maupun dengan menginstinbatkan hukum yang wajib ditetapkan ketika ada nash.
Jadi kesimpulan dari pengertian Ijtihad adalah mencurahkan segala kemampuan intelektual untuk memperoleh hukum syara’ dari dalil – dalilnya.

B. Dasar Hukum Ijtihad
Para fuqoha boleh melakukan Ijtihad apabila dalam suatu masalah tidak ada dasar hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
Dasar hukum diperbolehkannya melakukan ijtihad antara lain firman Allah Swt :
                   
Artinya :“ Dan dari mana saja kamu keluar (datang), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram, sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan.”

Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa orang yang berada jauh dari Masjidil Haram, apabila akan shalat dapat mencari dan menentukan arah itu melalui ijtihad dengan mencurahkan akal dan pikirannya berdasarkan indikasi atau tanda-tanda yang ada.
Dalam sebuah hadits Nabi juga dijelaskan Mu’adz bin Jabal ketika diutus menjadi gubernur di Yaman pernah berijtihad dalam memutuskan suatu perkara. Ketika itu Mu’adz ditanya nabi Muhammad SAW :
“ Dengan apa engkau menjatuhakan hukum ?” Mu’adz menjawab,” Dengan kitab Allah (al-Qur’an) jawab Mu’adz “ Rasulullah bertanya lagi “ Kalau engkau tidak dapat keterangan dari Al-Qur’an ?“ Saya menggalinya dari sunnah Rasul.” Rasulullah pun bertanya, “ Kalau engakau tidak mendapati, keteranagna dalam sunnah Rasululloh SAW.?”Mu’adz menjawab,” Saya akan berijtihad dengan akal saya dan tidak akan berputus asa. Rasulullah menepuk pundak Mu’adz bin Jabal menandakan persetujuannya.
Nabi Muhammad SAW.memberikan izin kepada orang yang hendak melakukan ijtihad, bahkan Nabi memberikan dorongan kepada mereka. alau ijtihad itu dilakukan tepat mengenai sasaran maka orang yang berijtihad mendapat dua pahala, apabila tidak dia mendapat satu pahala. Nabi Saw. Bersabda: ”Hakim apabila berijtihad kemudian dapat mencari kebenaran, maka ia mendapat dua pahala . Apabila ia berijtihad kemudian ia tidak mencapai kebenaran, maka ia mendapat satu pahala ( HR. Bukhori dan Muslim )
Berdasarkan ayat dan hadits tersebut, maka ulama membagi hukum ijtihad dalam tiga macam sebagai berikut :
a. Wajib ‘Ain , bagi seseorang yang ditanya tentang satu peristiwa yang hilang sebelum diketahui hukumnya. Begitu pula apabila peristiwa tersebut dialami sendiri oleh seseorang dan ia ingin mengetahui hukumnya.
b. Wajib Kifayah, bagi seseorang yang ditanya tentang suatu peristiwa yang tidak dikhawatirkan akan hilang sementara mujtahid lain selain dirinya.
c. Sunnah, yaitu ijtihad terhadap suatu peristiwa yang belum terjadi baik ditanyakan atau tidak .
Dr. Muhammad Madkur di dalam kitabnya Manahiju al-Ijtihad Fi Al-Islam menjelaskan bahwa ijtihad dan berijtihad hukumnya adalah wajib bagi yang telah mengetahui keahlian dan memenuhi syarat-syarat ijtihad.

C. Kedudukan dan fungsi Ijtihad
Kedudukan ijtihad merupakan sumber hukum yang ketiga setelah Al – Qur’an dan As-Sunah. Berijtihad itu sangat berguna sekali untuk mendapatkan hukum syara’ yang dalilnya tidak terdapat dalam Al – Qur’an maupun hadits dengan tegas.
Ditinjau dari fungsi ijtihad, ijtihad itu perlu dilaksanakan :
a. Pada suatu peristiwa yang waktunya terbatas, sedangkan hukum syara’ yang mengenai peristiwa sangat diperlukan, dan juga tidak segera ditentukan hukumnya, maka dikhawatirkan kesempatan menentukan hukum itu akan hilang .
b. Pada suatu peristiwa diperlukan hukum syara’ di suatu daerah yang terdapat banyak para ahli ijtihad, sedang waktu peristiwa itu tidak mendesak maka hal yang semacam itu perlu adanya ijtihad, karena dikhawatirkan akan terlepas dari waktu yang ditentukan.
c. Terhadap masalah-masalah yang belum terjadi yang akan kemungkinan nanti akan diminta tentang hukum masalah-masalah tersebut, maka untuk ini diperlukan ijtihad.

D. Macam-macam Ijtihad
Secara garis besar ijtihad dibagi kedalam dua bagian, yaitu ijtihad Fardhi dan Jami’i.
a. Ijtihad fardhi adalah : ”Setiap ijtihad yang dilakukan oleh perseorangan atau beberapa orang, namun tidak ada keterangan bahwa semua mujtahid lain menyetujuinya dalam suatu perkara ( Tasyri’ Islami: 115)
Ijtihad yang semacam inilah yang pernah dibenarkan oleh Rasul kepada Mu’adz ketika Rasul mengutus beliau untuk menjadi qodhi di Yaman.
a. Ijtihad Jami’i adalah : ”Semua ijtihad dalam suatu perkara yang disepakati oleh semua mujtahidin.” ( Ushulu Tasyri’ :116 )
Ijtihad semacam ini yang dimaksud oleh hadits Ali bin Abi Thalib pada waktu beliau menanyakan kepada Rasul tentang suatu urusan yang menimpa masyarakat yang tidak diketemukan hukumnya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Ketika itu Nabi bersabda : ”Kumpulkanlah orang-orang yang berilmu dari orang-orang mukmin untuk memecahkan masalah itu dan jadikanlah hal itu masalah yang dimusyawarahkan diantara kamu dan janganlah kamu memutuskan hal itu dengan pendapat orang seorang.” ( H.R. Ibnu Abdil Barr )
Disamping itu, Umar bin Khatab juga pernah berkata kepada Syuraikh : ”Dan bermusyawarahlah ( bertukar pikiran ) dengan orang-orang yang saleh.”

E. Syarat - syarat Mujtahid
a. Mengetahui isi Al-Qur’an dan hadits yang bersangkutan denagn hokum itu, meskipun tidak hapal diluar kepala.
b. Mesti mengetahui bahasa arab dengan alat-alat yang berhubungan dengan itu seperti Nahwu, Shorof, Ma’ani, Bayan, Bad’i, agar dengan ini mentafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an atau As-Sunnah dengan cara berfikir dengan benar.
c. Mesti mengetahui ilmu usul fiqh dan qoidah-qoidah fiqh yang seluas-luasnya, karena ilmu sebagai dasar berijtihad.
d. Mesti mengetahui soal-soal ijma’, hingga tiada timbul pendapat yang bertentangan dengan ijma’ itu.
e. Mesti mengetahui nasikh mansukh dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
f. Mengetahui ilmu riwayat dan dapat membedakan: mana hadits yang sahih dan hasan, mana yang dhoif, mana yang maqbul dan mardud.
g. Mengetahui rahasia-rahasia tasyri’i ( asrarusy syari’ah) yaitu qoidah-qoidah yang menerangkan tujuan syara’ dalam meletakan beban taklif kepada mukallaf.

F. Tingkat kekuatan Ijtihad
Al-‘Allamah Abdullah Darraz mengatakan bahwa : “Ijtihad adalah menghabiskan seluruh kemampuan dan memeberikan segala kekuatan pikiran. Hal itu dilaksanakan untuk memperoleh hukum syar’i dan menerapkannya yakni menetapkan hukum yang telah ditetapkan atas tiap-tiap kaidah, seperti menetapkan kaidah segala yang tidak dilarang syara’. Ijtihad ( memperoleh hukum ) hanya dapat dilaksanakan oleh ulama – ulama yang mempunyai keahlian yang sempurna dalam urusan ijtihad. Ijtihad mentatbiqkan hukum dan seluruh orang yang memiliki ilmu yang sudah dalam tentu dapat mengerjakannya. Dan disepakati bahwa ijtihad ini tiada putus – putusnya sepanjang zaman.”
Seorang ahli fiqh yang menghabiskan tenaga dan pikirannya untuk memperoleh persangkaan kuat terhadap suatu hukum agama dengan jalan istinbat dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, atau dari suatu dalil yang dibenarkan syara’, dinamai mujtahid.
Ringkasnya ijtihad itu ada dua tingkatan :
a. Ijtihad Darakil Ahkam ( menghasilkan hukum yang belum ada )
b. Ijtihad Tatbiqil Ahkam ( menerapkan hukum atau kaidah atas tempat yang menerimanya)






























PENUTUP

Puji syukur ke Hadirat Allah Swt. yang telah memberikan segala kenikmatan baik nikmat Iman maupun Islam dan sehat wal’afiyat sehingga kami dapat meyelesaikan penyusunan makalah ini. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada baginda alam, yakni Nabi Muhammad Saw. beserta keluarga-Nya , sahabat-Nya, dan kita sebagai umat-Nya.
Kami sebagai penyusun makalah ini mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselesaiknnya makalah ini, terutama kepada dosen mata kuliah Ushul Fiqh II yang telah memberikan sebagian ilmunya untuk penyusunan makalah ini.
Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menjadi amal shaleh bagi seluruhnya. Amin.
























DAFTAR PUSTAKA
.



































DAFTAR ISI
.
KATA PENGATAR ………………………………………………………………. i
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………. ii

A. Pengertian Ijtihad ………………………………………………………………. 1
B. Dasar Hukum Ijtihad ………………………………………………………........ 2
C. Kedudukan Dan Fungsi Ijtihad ……………………………………………........ 3
D. Macam-macam Ijtihad …………………………………………………………. 3
E. Syarat-syarat Mujtahid …………………………………………………………… 4
F. Tingkat Kekuatan Ijtihad ……………………………………………………….. 4
PENUTUP ………………………………………………………………………… 6
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………… 7

Senin, 21 Juni 2010

POKOK-POKOK IBADAH

اَ ْلحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَنْزَلَ السَّكِيْنَةَ فِي قُلُوْبِ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالصَّلاَ ةُ وَالسَّلاَمُ عَلَي سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍسَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَي اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَمِنْ تَبِعَهُ اِلَي يَوْمِ الدِّيْنِ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَنَبِيَّ بَعْدَهُ.أمَّا بَعْدُ
فَقَالَ اللَّهُ تَعَالَي فِي الْقُرْأَنِ الْعَظِيْمِ : اِنَّ اللهَ مَعَ الصَّابِرِيْنَ
وَقَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلعم : رَسُوْلُ اللَّهِ صلعم : أية المنا فقين ثلاث. اذاحدث كذب اذا وعد أخلف اذائتمن خان.(صحيح بخاري.صحيفه.65:4(

Segala puji hanya bagi Allah swt, dia telah memberikan kepad kita kekuatan sehingga dengan nimatnya kita bisa melaksanakan berbagai aktifitas baik amal duniawia maupun amal akhirat, maka wajiblah kita mensukurinya, karena yakin bahwa orang yang rajin-rajin mensyukuri nikmat Allah swt Allah akan melipat gandakannya.
Shalawat dan salam semoga selamanya terlimpah curahkan kepada baginda kita Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa kepada kita kepada jalan yang lurys, dari kekupura menuju kepada keimana dari kesalahan menuju kepada kebenar
Dan tidak lupa kepada keluarganya, sahabatnya dan semua umatnya yang mengikuti ajarannya, termasuk kita sampai hari kiamat. Amin yaallah yarobal a'lamin.

Para Hadirin Rohimakumullah

Alhamdulullah wasyukrilah berkat nikmatnya kita semua bisa berkumpul, bertatap muka untuk melaksanakan perintah Allah yaitu tholibul ilmi atau mencari ilmu mudah-mudahan dengan niat kita di sini untuk mencari ilmu diridoi dan diampuni segala dosa kita. Amiin.

Pada momentum yang berbahagiai ini saya akan menjelaskan keterangan yang di sampaikan oleh sebagian Ulam ahli hikmah :
قَالَ بَعْضُ الحُكَمَاءِ : جَمِيْعُ الْعِبَادَاتِ مِنَ الْعُبُوْدِيَةِ اَرْبَعَةٌ:
Artinya :”Sebagian ulama ahli hikamah mengatakan, bahwa inti dari sekian banyak macam ibadah ada 4, yaitu :

الوَفَاءُ بِالعُبُوْدِ



A. Menepati janji
Janji. Saya yakin semua orang pasti pernah berjanji. Terlepas dari ditepati atau tidak, dengan demikian memperlihatkan bahwa janji itu jaraknya sangat dekat dengan mulut kita. Permasalahan janji itu muncul bukan karena menepati janji, tapi justru karena ingkar terhadap janji yang sudah dibuat.
Kesempatan kali ini saya mencoba kembali mengingatkan, bahwa janji itu adalah sebuah hal yang penting untuk ditepati. Janji adalah hutang. Hutang itu harus dibayar. Bagaimana kalau masalahnya membayar hutang ini ternyata bukan terletak pada objek bayarannya, tap lebih pada kesempatan yang sudah lewat begitu saja karena ketidakcermatan kita untuk menepati janji. Bingung?
Begini, kalau saja janji itu adalah hutang yang harus dibayar, kemudian setelah kita berjanji ternyata kita akhirnya ingkar, maka akan ada diantara kita yang kemudian berpikir, “okelah, suatu saat pasti gw gw bayar”. Suatu saat? Kapan? Bagaimana kalau kesempatan membayar hutang itu memang cuma datang sekali? Saat tiba waktunya menepati janji itu? (Bingung juga? Wah…kalau begitu kesalahan ada disaya, tidak bisa mengungkapkan maksud sebenarnya, ahahahaha).

Sebagaimana hadits nabi:
حدثنا ابن سلام حدثنا اسماعيل بن جعفر عن ابي سهيل عن نافع بن مالك بن عامر عن ابيه عن ابي هريرة. أن رسول الله صلعم قال: أية المنا فقين ثلاث. اذاحدث كذب اذا وعد أخلف اذائتمن خان.(صحيح بخاري.صحيفه.65:4(
Artinya:”Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga macam. Apabila berkata ia dusta, Apabila berjanji ia ingkar, Apabila di percaya ia khianat”. (Shahih Bukhori, Hal : 65, juz : 4)
Untuk kita yang beragama Islam tentu sudah tidak asing dengan hadist ini bukan? (Kebangetan kalu ada yang tidak tahu, he..he..!) Agama lain pun saya yakin pengajarkan hal yang sama tentang janji. Bahwa setiap janji yang terucap harus ditepat, dengan berbagai usaha. Saya tidak bermaksud mengulas banyak isi hadist tersebut, saya hanya mengingatkan saja.

Hadirin rohimakumullah
Ini tentang apa sih? Kok berkutat terus menerus dipersoalan janji? Ok…sebenarnya begini, saya sedang ada masalah dengan janji (ujung-ujungnya ini masalah elo? basi lo ah…ahahahaha). Saya dengan jujur mengatakan bahwa saya sangat ingin sekali datang ke acara kumpul bareng Seribu tangan Cinta yang diadakan di TIM, siang ini. Masalahnya adalah ternyata saya tidak bisa memaksakan untuk datang karena besok (minggu/11) ada janji lain yang tidak bisa saya tinggalkan.
Teman saya bilang saya harus berpikir skala prioritas donk tentang janji. Lama saya berpikir tentang hubungan antara janji dan skala prioritas, tapi ujung-ujungnya tidak juga menemukan solusi tentang keinginan saya berangkat ke Jakarta. Saya berpandangan (buset…bahasanya, udah kayak caleg aja gw..) tidak adil rasanya kalau ada diantara kita ada yang membenturkan janji dengan skala prioritas. Kenapa? Baca di paragraf selanjutnya. (ahahaha…gw pengen ngelawak).
Ternyata banyak ya…fenomena janji dibenturkan dengan skala prioritas. Atas dasar skala prioritas, maka janji lain yang bahkan sudah lama diagendakan akan begitu saja ditunda atau dibatalkan demi janji lain yang katanya lebih menjanjikan. Benarkah sika-sikap seperti itu? Entahlah…sekali lagi untuk saya itu berlebihan. Kenapa? Temukan jawabannya di sinii..........

Hadirin yang dimuliakan Allah swt
Buat seseorang, janji yang satu sama pentingnya dengan janji yang lain. Tidak bisa begitu saja ditunda atau dibatalkan. Kalau kita kembali pada pengertian janji adalah hutang, dan pada kesempatan yang sama kita membatalkan janji yang satu dengan alasan ada yang lebih penting (lagi-lagi ini tentang skala prioritas), maka sudah barang tentu pada kemudian hari kita harus menepati janji itu. Masalahnya adalah, apakah kita masih punya kesempatan untuk menepati janji? Bagaimana kalau seandainya 1 menit setelah kita melaksanakan agenda yang lebih penting itu kita meninggal alias mati? Maka jawabannya adalah kita akan punya hutang. Itu kalau yang ditunda atau dibatalkan itu 1 janji, bagaimana kalau yang ditunda atau dibatalkan itu banyak? Wah…jadilah kita sie penghutang janji.
Melihat pandangan saya tentang janji di atas, maka kesempatan kali ini saya gunakan untuk minta maaf yang sebesar-besarnya karena saya tidak bisa ikut ngumpul ngariung di acara STC di Jakarta. Hal ini lebih karena saya sudah punya janji yang mungkin nilainya tidak lebih penting dari pertemuan STC. Tapi, sekali lagi, bicara janji buat saya bukanlah soal penting atau tidak penting, tapi bicara janji adalah bicara hutang, dan hutang harus dibayar secepatnya, takut pada akhirnya tidak bisa membayar hutang karena keburu meninggal.

Hadirin rohimakumullah
وَالمُحَافَظَةُ عَلَى الحُدُودِ


B. Memelihara hukum
Dengan cara tidak berani melanggarnya, karena kebiasaan orang berani satu kali melaksanakannya biasanya mudah untuk bernuat yang ke duakalinya
وَالصَّبْرُ عَلَى المَفْقُوْدِ

C. Sabar ketika tiada makanan
Karena setiap orang tidak akan semuanya kaya pasti ada yang miskin, maka bagi orang yang dalam memenuhi kebutuhannya kurang memuaskan haruslah bersabar

اِنَّ اللهَ مَعَ الصَّابِرِيْنَ

Artinya :“sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar”, oleh sebab itu serahkan semuanya kepada Allah Swt. Tak ada lagi tempat berlindung selain kepada-Nya. Jadi, marilah kita sama-sama mendekatkan diri kepada Allah dengan bersabar, agar hati tetap terjaga dan perbuatan semakin lebih berharga.

وَالرِّضَا بِالمَوْجُوْدِ

D. Senang terhadap rezeki yang ada (apa adanya)
Ini merupak prilaku yang sangat sulit tetpi kalau dibiasakan akan mudah. Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan dan jelaskan mengenai bahwa dengan ma’rifat akan membuahkan malu, Cinta kepada Allah dan merasa berani karena Allah SWT. Semoga banyak manfaatnya dan mohon atas segala kekurangannya.

Hadirin Rohimakumullah
Itu saja yang bisa saya sampaikan mudah-mudahan ada hikmanya dan kesimpulannya dari semua yang jelaskan bahwa : kita harus sobar terhadap ujian Allah swt, agar kita disayangi dan dicintai sehingga kita akan mendapatkan pertolongan dari-Nya.
Sekian dan terimakasih

وَالسَّلاَ مُ عَلَيْكُمْ



Daftar Fustka

1. Al-Qur’an dan terjemaahnya, PT. Mahkota Surabaya
2. Kitab soheh bukhari
3. Kitab Nasoihul Ibad

MACAM-MACAM TUJUAN MANUSIA TAPI HANYA JUHUD AKAN MEMBUAT SELAMAT DUNIA DAN AKHIRAT

السَّلاَ مُ عَلَيْكُمْ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَي سَيِّدِنَا مُحَّدٍ سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ وَاَلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ. اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ الْمُبِيْنَ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدً رَّسُوْلُ اللَّهِ الصَّادِقُ الْوَعْدِ اْلاَمِيْنَ.
.فَقَالَ اللَّهُ تَعَالَي فِي الْقُرْأَنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِا للَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحّمَنِ الرَّحِيْمِ : يَسْئَلُوْنَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيْهِ قُلْ فِيْهِ قِتَالٌ فِيْهِ كَبِيْرٌ وَصّدٌّ عَنْ سَبِيْلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجِ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ

Pertama-tama dan yang lebih utama marilah kita sama-sama panjatkan puji beserta syukur ke hadirat Allah SWT, yang maha ghofur, berkat hidayat, taufik dan inayahnylah kita bias bertemu, bertatap muka dalam makom yang insyaallah allah mulyakan sehingga alhamdulillah kita bias melaksankan sebagian kewajiban kita yakni shalat jum'at.
Shalawat dan salam semoga selamanya terlimpah curahkan kepada baginda kita Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa kepada kita kepada jalan yang lurys, dari kekupura menuju kepada keimana dari kesalahan menuju kepada kebenar
Dan tidak lupa kepada keluarganya, sahabatnya dan semua umatnya yang mengikuti ajarannya, termasuk kita sampai hari kiamat. Amin yaallah yarobal a'lamin.

Para hadirin seiman seperjuangan rohimakumullah
Alhamdulullah berkat hidayat, taufiq, qudrot dan inayahnya kita semua bisa berkumpul, bertatap muka untuk mencari ilmu mudah-mudahan dengan berkumpulnya ditempat ini kita diridoi dan diampuni segala dosa kita. Amiin.
Insyallah pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan keterangan yang di sampaikan oleh sebagian ahli hikmah yang mengatakan:
عَنْ يَحْيَي مُعَاذٍ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ : تَرْكُ الدُّنْيَا كُلِّهَا اَخْذُ اْلاَخِرَةِ كُلِّهَا فَمَنْ تَرَكَهَا كُلَّهَا اَخَذَهَا كُلَّهَا فَعَذْذُهَا فِي تَرْكِهَا وَتَرْكُهَا قِي اَخْذِهَا وَمَنْ اَخَذَهَا كُلَّهَ تَرَكَهَا كُلَّهَا
Artinya :”Yahya bin Mu’adz r.a berkata :
1. Meninggalkan dunia seluruhnya berarti mengambil akhirat seluruhnya.
2. Barang siapa telah dapat meninggalkan dunia seluruhnya, maka ia telah mengambil akhirat sebelumnya,
3. dan barang siapa yang mengambil dunia seluruhnya, maka ia meninggalkan akhirat seluruhnya.
Maksudnnya bahwa pengapaian kesenangan akhirat seluruhannya terpusat dengan pada satu hal yaitu meninggalkan hubbu dunia (Zuhud).

Hadirin rohimakumullah
Nah apa yang dimaksud dengan Juhud itu ?
Banyak sekali penjelasan ulama tentang makna zuhud. Umumnya mengarah kepada makna yang hampir sama. Di sini akan disampaikan sebagian dari pendapat tersebut.
Makna secara bahasa :
Zuhud menurut bahasa berarti berpaling dari sesuatu karena hinanya sesuatu tersebut dan karena (seseorang) tidak memerlukannya. Dalam bahasa Arab terdapat ungkapan “syaiun zahidun” yang berarti “sesuatu yang rendah dan hina”.
Makna secara istilah:
Ibnu Taimiyah mengatakan sebagaimana dinukil oleh muridnya, Ibnu al-Qayyim bahwa zuhud adalah meninggalkan apa yang tidak bermanfaat demi kehidupan akhirat.
Al-Hasan Al-Bashri menyatakan bahwa zuhud itu bukanlah mengharamkan yang halal atau menyia-nyiakan harta, akan tetapi zuhud di dunia adalah engkau lebih mempercayai apa yang ada di tangan Allah daripada apa yang ada di tanganmu. Keadaanmu antara ketika tertimpa musibah dan tidak adalah sama saja, sebagaimana sama saja di matamu antara orang yang memujimu dengan yang mencelamu dalam kebenaran.
Di sini zuhud ditafsirkan dengan tiga perkara yang semuanya berkaitan dengan perbuatan hati:
1. Bagi seorang hamba yang zuhud, apa yang ada di sisi Allah lebih dia percayai daripada apa yang ada di tangannya sendiri. Hal ini timbul dari keyakinannya yang kuat dan lurus terhadap kekuasaan Allah. Abu Hazim az-Zahid pernah ditanya, “Berupa apakah hartamu?” Beliau menjawab, “Dua macam. Aku tidak pernah takut miskin karena percaya kepada Allah, dan tidak pernah mengharapkan apa yang ada di tangan manusia.” Kemudian beliau ditanya lagi, “Engkau tidak takut miskin?” Beliau menjawab, “(Mengapa) aku harus takut miskin, sedangkan Rabb-ku adalah pemilik langit, bumi serta apa yang berada di antara keduanya.”
2. Apabila terkena musibah, baik itu kehilangan harta, kematian anak atau yang lainnya, dia lebih mengharapkan pahala karenanya daripada mengharapkan kembalinya harta atau anaknya tersebut. Hal ini juga timbul karena keyakinannya yang sempurna kepada Allah.
3. Baginya orang yang memuji atau yang mencelanya ketika ia berada di atas kebenaran adalah sama saja. Karena kalau seseorang menganggap dunia itu besar, maka dia akan lebih memilih pujian daripada celaan. Hal itu akan mendorongnya untuk meninggalkan kebenaran karena khawatir dicela atau dijauhi (oleh manusia), atau bisa jadi dia melakukan kebatilan karena mengharapkan pujian. Jadi, apabila seorang hamba telah menganggap sama kedudukan antara orang yang memuji atau yang mencelanya, berarti menunjukkan bahwa kedudukan makhluk di hatinya adalah rendah, dan hatinya dipenuhi dengan rasa cinta kepada kebenaran.


Kaum muslimin yang sangat saya banggakan
Hakekat zuhud itu berada di dalam hati, yaitu dengan keluarnya rasa cinta dan ketamakan terhadap dunia dari hati seorang hamba. Ia jadikan dunia (hanya) di tangannya, sementara hatinya dipenuhi rasa cinta kepada Allah dan akhirat.
Zuhud bukan berarti meninggalkan dunia secara total dan menjauhinya. Lihatlah Nabi, teladan bagi orang-orang yang zuhud, beliau mempunyai sembilan istri. Demikian juga Nabi Dawud dan Nabi Sulaiman, sebagai seorang penguasa mempunyai kekuasaan yang luas sebagaimana yang disebutkan oleh Allah dalam Al-Qur’an. Para Shahabat, juga mempunyai istri-istri dan harta kekayaan, yang di antara mereka ada yang kaya raya. Semuanya ini tidaklah mengeluarkan mereka dari hakekat zuhud yang sebenarnya.

Selanjutnya para hadirin bagaimanakah Zuhud yang Bermanfaat dan Sesuai Dengan Syariat ?
Zuhud yang disyariatkan dan bermanfaat bagi orang yang menjalaninya adalah zuhud yang dicintai oleh Allah dan rasul-Nya, yaitu meninggalkan segala sesuatu yang tidak bermanfaat demi menggapai kehidupan akhirat. Adapun sesuatu yang memberi manfaat bagi kehidupan akhirat dan membantu untuk menggapainya, maka termasuk salah satu jenis ibadah dan ketaatan. Sehingga berpaling dari sesuatu yang bermanfaat merupakan kejahilan dan kesesatan sebagaimana sabda Nabi,
“Carilah apa yang bermanfaat bagi dirimu dan mintalah pertolongan kepada Allah dan jangan lemah.” (HR. Muslim hadits no. 4816)
Yang bermanfaat bagi seorang hamba adalah beribadah kepada Allah, menjalankan ketaatan kepada-Nya dan kepada rasul-Nya. Dan semua yang menghalangi hal ini adalah perkara yang mendatangkan kemudharatan dan tidak bermanfaat. Yang paling berguna bagi seorang hamba adalah mengikhlaskan seluruh amalnya karena Allah. Orang yang tidak memperhatikan segala yang dicintai dan dibenci oleh Allah dan rasul-Nya akan banyak menyia-nyiakan kewajiban dan jatuh ke dalam perkara yang diharamkan; meninggalkan sesuatu yang merupakan kebutuhannya seperti makan dan minum; memakan sesuatu yang dapat merusak akalnya sehingga tidak mampu menjalankan kewajiban; meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar; meningalkan jihad di jalan Allah karena dianggap mengganggu dan merugikan orang lain. Pada akhirnya, orang-orang kafir dan orang-orang jahat mampu menguasai negeri mereka dikarenakan meninggalkan jihad dan amar ma’ruf -tanpa ada maslahat yang nyata-.
Allah berfirman :
يَسْئَلُوْنَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيْهِ قُلْ فِيْهِ قِتَالٌ فِيْهِ كَبِيْرٌ وَصّدٌّ عَنْ سَبِيْلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجِ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ
Artinya :“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, ‘Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh.’” (QS. Al-Baqarah: 217)
Allah menjelaskan dalam ayat ini, walaupun membunuh jiwa itu merupakan keburukan, akan tetapi fitnah yang ditimbulkan oleh kekufuran, kezaliman dan berkuasanya mereka (orang-orang kafir) lebih berbahaya dari membunuh jiwa. Sehingga menghindari keburukan yang lebih besar dengan melakukan keburukan yang lebih ringan adalah lebih diutamakan. Seumpama orang yang tidak mau menyembelih hewan dengan dalih bahwa perbuatan tersebut termasuk aniaya terhadap hewan. Orang seperti ini adalah jahil, karena hewan tersebut pasti akan mati. Disembelihnya hewan tersebut untuk kepentingan manusia adalah lebih baik daripada mati tanpa mendatangkan manfaat bagi seorang pun. Manusia lebih sempurna dari hewan, dan suatu kebaikan tidak mungkin bisa sempurna untuk manusia kecuali dengan memanfaatkannya, baik untuk dimakan, dijadikan sebagai kendaraan atau yang lainya. Yang dilarang oleh Nabi adalah menyiksanya dan tidak menunaikan hak-haknya yang telah tetapkan oleh Allah.
Nabi bersabda,
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat baik atas segala sesuatu, maka jikalau kalian membunuh, bunuhlah dengan baik, dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan baik, hendaklah salah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim hadits no. 3615)
Marilah kita lihat bagaimana kehidupan generasi pertama dan terbaik dari umat ini, generasi sahabat yang hidup di bawah naungan wahyu Ilahi dan didikan Nabi. Salah seorang tokoh generasi tabi’in, Imam al-Hasan al-Bashri berkata, “Aku telah menjumpai suatu kaum dan berteman dengan mereka. Tidaklah mereka itu merasa gembira karena sesuatu yang mereka dapatkan dari perkara dunia, juga tidak bersedih dengan hilangnya sesuatu itu. Dunia di mata mereka lebih hina daripada tanah. Salah seorang di antara mereka hidup satu atau dua tahun dengan baju yang tidak pernah terlipat, tidak pernah meletakkan panci di atas perapian, tidak pernah meletakkan sesuatu antara badan mereka dengan tanah (beralas) dan tidak pernah memerintahkan orang lain membuatkan makanan untuk mereka. Bila malam tiba, mereka berdiri di atas kaki mereka, meletakkan wajah-wajah mereka dalam sujud dengan air mata bercucuran di pipi-pipi mereka dan bermunajat kepada Allah agar melepaskan diri mereka dari perbudakan dunia. Ketika beramal kebaikan, mereka bersungguh-sungguh dengan memohon kepada Allah untuk menerimanya. Apabila berbuat keburukan, mereka bersedih dan bersegera meminta ampunan kepada Allah. Mereka senantiasa dalam keadaan demikian. Demi Allah, tidaklah mereka itu selamat dari dosa kecuali dengan ampunan Allah. Semoga Allah melimpahkan rahmat dan ridha-Nya kepada mereka.” Wallahu A’lam.

Hadirin yang sangat saya muliakan
Kedua kenapa kita harus juhud?karena dengan juhud ini kita tidak akan tertipu oleh tipudaya hal duniawai yang akan menghancurkan kita, sebagimana dalanm keteranngan :
حُبُّ الدُّنْيَا رَاْسُ كُلِّ خَطِيْئَةٍ
Artinya :”Cinta dunia adalah biang keladinya kejelekan”.
Salah satu contoh pada zaman sekarang orang-orang itu banyak yang sibuk mengurusi urusan dunia atau cinta dunia dan melupakan akhirat, sehingga segala cara ia lakukan, tidak memandang halal dan haram, sehingga pada akhirnya dia celaka.
Dalam keterangan di atas dapat disimpulkan pandangan bahwa harta benda adalah sesuatu yang harus dihindari karena dianggap dapat memalingkan hati, dari mengingat tujuan perjalanan sufi yaitu Allah. Namun ada yang berpendapat bahwa zuhud bukan berarti semata-mata tidak mau memiliki harta benda dan tidak suka mengenyam nikmat duniawi, tetapi sebenarnya adalah kondisi mental yang tidak mau terpengaruh oleh harta dan kesenangan duniawi dalam mengabdikan diri kepada Allah
Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan dan jelaskan. Semoga banyak manfaatnya dan mohon atas segala kekurangannya.

وَالسَّلاَ مُ عَلَيْكُمْ………وَاَلَخْ....


DAFTAR FUSTKA

1. Terjemah Kitab Nasoihul Ibad syarah Muhammad Nawawi Binumar
2. Kitab Nasoihul Ibad
3. Iman jalalen, Tafsir jalalen
4. Al-Qur’an dan terjemaahnya, DEPARTEMEN AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Al-Qur’an Terjemaahnya, PT. Mahkota Surabaya