Selasa, 22 Juni 2010

KB

BAB I
PENDAHULUAN

Berdasarkan sensus penduduk 1980 (BPS, Penduduk Indnesia Menurut Propinsi seri (no 3, 1980, hlm, 13), bahwa luas pulau jawa 132.187 km² (6, 69 % dari luas seluruh Indonesia) berpenduduk 9. 269.528 jiwa (61.88 % dari jumlah penduduk Indonesia), yang berarti kepadatan penduduknya 690 per km².
Propinsi DKI Jakarta yang penduduknya 6,503.449 jiwa (4.41% dari jumlah penduduk Indonesia) sedangkan luas wilayahnya hanya 590 km² ( 0. 03 % dari luas seluruh Indonesia). Yang berarti kepadatan penduduknya 11.023 jiwa per km².
Dibandingkan dengan propinsi Irian Jaya, yang penduduknya hanya 1,173.875 jiwa (0,79% dari jumlah penduduk Indonesia), sedangkan luas wilayahnya 421.981 km² (21,99% dari luas seluruh Indonesia), yang berarti kepadatan penduduknya hanya 3 juta per km².
Kota statistik diatas dapat mengundang kita untuk memikiran: apakah keadaan jiwa khususnya di DKI Jakarta sudah dipandang benar-benar over populated dan over loaded. Sehingga bisa menimbulkan kerawanan-kerawanan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat atau negara (sosial, budaya, ekonomi, politik, keamanan dan sebagainya) yang akibatnya dapat mengganggu stabilitas nasional.
Dengan menyadari ancaman yang bakal terjadi, maka pemerintah menjadikan program keluarga berencana sebagai bagian dari pembangunan nasional, yang kegiatannya dimulai sejak pelita I yang lalu.
1. Indonesia termasuk salah satu anggota Internasional Planned Parenthood Federation (IPPF). IPPF hanya menyerahkan kepada negara-negara anggotanya untuk memilih cara atau alat kontrasepsi mana yang dianggap cocok dan baik untuk masing-masing. Diantara cara atau alat kontrasepsi yang dianjurkan yaitu melalui: abortus, mentrual regulation, sterilisasi.
Sterilisasi baik untuk laki-laki (vaseftomi) maupun untuk wanita (lubektomi), sama dengan abortus, bisa berakibat kemandulan sehingga yang bersangkutan tidak lagi mampunyai keturunan.
Pemerintah Indonesia secara tidak resmi tidak pernah menganjurkan rakyat Indonesia untuk melaksanakan sterilisasi sebagai cara kontrasepsi dalam program KB. Karena melihat akibat sterilisasi (pemandulan seterusnya) dan menghormati aspirasi umat Islam di Indonesia.
2. Menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus provocsatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Karena itu, abortus dan menstural regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara selubung. Berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) pasal 299, 346, 348, dan 349 negara melarang abortus, termasuk menstrual regulation dan sanksi hukumnya cukup berat, bahkan hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut. Seperti dokter, dukun bayi, tukang obat, dan sebagainya yang mengobati atau yang menyuruh atau yang membantu atau yang melakukannya sendiri.

BAB II
PEMBAHASAN

A. KELUARGA BERENCANA DAN KEPENDUDUKAN
1. Pengertiannya.
Keluarga ialah salah satu kesatuan yang terkecil didalam masyarakat, yang diikat oleh tali perkawinan yang sah. Keluarga disini adalah keluarga uti (istilah jawa = batih, istilah Inggris = nuelear family), yang terdiri dari suami-istri dan anak-anak, bukan keluarga besar atau luas (extended family) yang terdiri dari keluarga inti ditambah anggota lain yang dekat, baik yang masih ada hubungan darah (nasab), maupun yang ada hubungan perkawinan.
Istilah KB, merupakan terjemahan dari bahasa Inggris “family planning” yang dalam pelaksanaannya di negara-negara barat mencangkup dua macam metode:
a. Planning Parent Hood
Pelaksanaannya menitik beratkan tanggung jawab kedua orang tua untuk membentuk kehidupan rumah tangga yang aman, tentram, damai, sejahtera, dan bahagia, walaupun bukan dengan jalan membatasi jumlah anggota keluarga. Hal ini lebih mendekati istilah bahasa Arab. تنظيح النسل
(Mengatur Keturunan)
b. Birth Control
Penerapannya menekankan jumlah anak, atau mengurangi kelahiran, sesuai dengan situasi dan kondisi suami-istri. Hal ini lebih mirip dengan istilah bahasa Arab: تحذ يذ النسل (membatasi keturunan........)
Tetapi dalam prakteknya di negara barat, cara ini juga membolehkan pengguguran kandungan (abortus dan menstrual regulation), pemandulan (sterilisasi), dan pembujangan
Pengertian ke di Indonesia secara pengertian umum dan khusus, yaitu:
a. Pengertian umum
KB ialah salah satu usaha yang mengatur banyaknya jumlah keturunan sedemikian rupa, sehingga bagi ibu maupun bayinya, dan bagi ayah serta keluarganya atau masyarakat yang bersangkutan tidak akan menimbulkan kerugian sebagai akibat langsung dari kelahiran tersebut.
b. Pengertian khusus
KB dalam kehidupan sehari-hari berkisar pada pencegahan konsepsi atau pencegahan terjadinya pembuahan atau pencegahan pertemuan antara sel mati dari laki-laki dan sel telur dari perempuan sekitar persetubuhan
Dapat dikatakan bahwa KB adalah istilah yang resmi digunakan di Indonesia terhadap usaha-usaha untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagian keluarga, dengan menerima dan mempraktekan gagasan keluarga kecil yang potensial dan bahagia.


2. KB dan Kependudukan
Pertumbuhan penduduk di Indonesia semakin lama semakin menunjukan peningkatan yang menghawatirkan, karena tidak sesuai dengan peningkatan perekonomian negara. Pertumbuhan penduduk lebih cepat, sedangkan perekonomian negara jauh lebih ketertinggalan dari padanya.
Kalau tidak segera ditanggulangi, maka akan berperngaruh negatif terhadap pembangunan nasional, karena pemerintah bisa kewalahan menyediakan sarana perekonomian, stabilitas kesehatan, sarana pendidikan, tempat wisata, dan sebagainya.
Sejak tahun 1957, sudah ada perkumpulan swasta yang bergerak di bidang KB, yang bernama “Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)”. Tetapi pemerintah belum melembagakannya, karena faktor suasana politik yang belum membaik.
Ketika tahun 1967, baru terlihat ada persiapan-persiapan menuju kepada pelaksanaan program tersebut. Sejak itu pula pemerintah mulai mendorong masyarakat Indonesia untuk menciptakan iklim yang dapat menguntungkan pelaksanaan program KB secara nasional. Maka pasca tahun 1968, presiden menginstruksikan kepada mentri negara kesejahteraan rakyat, melalui SK presiden no 26 tahu 1968, yang bertujuan untuk membentuk suatu lembaga resmi pemerintah, yang bernama “Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN)”, yang bertugas untuk mengkoordinasi kegiatan-kegiatan KB. Kemudian pada tahun 1969, program tersebut mulai dimasukkan kedalam program pembangunan nasional pada pelita I.
Setahun sesudahnya, pemerintah menganggap perlu membentuk satu badan pemerintah yang diberi nama dengan “Badan Koordinasi Berencana Nasional (BKBN)”, yang bertugas untuk mengkoordinasi semua kegiatan KB di Indonesia. Maka sejak itu pula, masalah kependudukan sudah dapat dikendalikan dengan program KB, maka pemerintah sudah bisa mengupayakan peningkatan kualitas penduduk, dengan cara menyediakan pasilitas perekonomian, kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Sehingga pada masa yang akan datang penduduk Indonesia semakian tinggi kualitas hidupnya dan semakin maju tingkat kecerdasannya.
3. Hukumnya.
Pelaksanaan KB dibolehkan dalam ajaran Islam, karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Artinya, dibolehkan bagi orang-orang yang tidak sanggup membiayai kehidupan anak, kesehatan dan pendidikannya, agar menjadi akseptor KB. Bahkan menjadi dosa, jika melahirkan anak yang tidak terurusi masa depannya, yang akhirnya menjadi beban yang berat bagi masyarakat. Karena orang tuanya tidak menyanggupi biaya hidupnya, kesehatan dan pendidikannya. Hal ini berdasarkan pada sebuah ayat Al-qur’an yang berbunyi:

         •  
Artinya:
“Para ibu, hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya....”

Ayat ini menerangkan bahwa anak harus disusui selama dua tahun penuh, karena itu, ibunya tidak boleh hamil lagi selama sebelum cukup umur bayinya dua tahun. Penjarangan kelahiran anak minimal tiga tahun, supaya anak bisa sehat dan terhindar dari penyakit, karena susu ibulah yang paling baik untuk pertumbuhan bayi, dibandingkan dengan susu buatan.
Mengenai alat kontrasepsi yang sering digunakan ber-KB, ada yang dibolehkan dan ada pula yang diharamkan dalam Islam.
Alat kontrasepsi yang dibolehkan adalah:
a. Untuk wanita seperti:
- IUD (ADR)
- Pil
- Obat suntik
- Susuk
- Cara-cara tradisional dan metode ynag sederhana, misalnya minum jamu dan metode klender (metode agino knans).
b. Untuk pria
- Kondom
- Coitus interruptus (azal menurut Islam)
Cara ini disepakati oleh ulama Islam bahwa boleh digunakan, berdasarkan dengan cara yang telah disepakati oleh para sahabat Nabi semenjak beliau masih hidup. Sebagaimana keterangan sebuah hadits yang bersumber dari Jabir, berbunyi:
كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم و القران ينزل (متفق عليه)
و فى لفظ اخر : كنا نعزل فبلغ ذلك نبى الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهان (رواه مسلم عن جا بر أيظا)
Artinya:
“Kami pernah melakuakan Azal (coitus interruptus) di masa Rasulullah SAW, sedangkan Al-qur’an (ketika itu) masih selalu turun”
(HR. Bukhari-Muslim)
Dan pada hadits lain mengatakan :”Kami pernah melakuakan, ‘Azal (yang ketika itu) Nabi mengetahuinya, tetapi ia tidak pernah melarang kami”
(HR. Muslim, yang bersumber dari Jabir ) Sedangkan alat kontrasepsi yang diharamkan adalah:
a. Untuk wanita, seperti:
- Menstrural Regulation (MR) atau pengguguran kandungan yang masih muda.
- Abortus atau pengguguran kandungan yang sudah bernyawa.
- Ligasi luba (mengikat saluran kantong ovum) dan lubeftomi (mengikat tempat ovum). Disebut juga sterilisasi.
b. Untuk pria, seperti:
- Vasektomi (mengikat atau memutuskan atau mengikat saluran sperma dari buah zakar). Disebut juga sterilisasi.
Menurut Dalu Akli dibolehkannya KB dalam Islam adalah karena pertimbangan kesejahteraan penduduk yang di diidam-idamkan oleh bangsa dan negara. Sebab kalau tidak, maka keadaan rakyat dimasa datang dapat menderita, oleh karena itu, pemerintah mengadakan program KB untuk mencapai kemaslahatan seluruh rakyat. Hal ini sesuai dengan qaidah fiqhiyah yang berbunyi:
تصوف الامام على الرعيه منوط بالمصلحة
Artinya:
“Kebijaksanaan imam (pemerintah) terhadap rakyatnya bisa dihubungkan dengan (tindakan) kemaslahatan”.

B. STERILISASI (PENGAKHIRAN KESUBURAN)
1. Pengertiannya.
Sterilisasi merupakan suatu tindakan atau metode yang menyebabkan seorang wanita tidak dapat hamil lagi, dengan jalan operasi secara teori orang yang di sterilisasikan masih bisa dipulihkan lagi (reversable), tetapi para ahli kedokteran mengakui harapan tipis sekali untuk bisa berhasil.
a. Sterilisasi pada wanita disebut tubektomi atau tubal ligation. Caranya ialah dengan memotong kedua saluran sel telur (tuba palupi) dan menutup kedua-duanya, sehingga sel telur tidak dapat keluar dan sel sperma tidak dapat masuk bertemu dengan sel telur, sehingga tidak terjadi kehamilan.
b. Strelisasi pada pria disebut varektomi atau vas ligation. Caranya ialah memotong saluran mani (vas deverens) kemudian kedua ujungnya diikat, sehingga sel sperma tidak dapat mengalir keluar penis (Urethra).
2. Motivasi dan Cara Pelaksanaannya
Dilaksanakannya sterilisasi karena dilandasi oleh beberapa faktor antara lain:
a. Indikasi medis, yaitu biasanya dilakukan terhadap wanita yang mengidap penyakit yang dianggap dapat berbahaya baginya. Misalnya:
- Penyakit jantung
- Penyakit ginjal
- Hypertensi dan sebagainya.
b. Sosio ekonomi, yaitu biasanya dilakukan karena suami-istri tidak sanggup memenuhi kewajiban apabila mereka melahirkan anak, karena terlalu miskin.
c. Permintaan sendiri, yaitu dilakukan, karena permintaan oleh yang bersangkutan meskipun ia tergolong mampu ekonominya.
Ada beberapa cara yang sering dilakukan dalam proses sterelisasi wanita diantaranya:
a. Cara radisai, yaitu merusak fungsi ovarium, sehingga tidak dapat menghasilkan hormon-hormon yang mengakibatkan wanita menjadi menupause.
b. Cara operarif, yaitu yang terdiri dari beberapa teknik, antara lain:
1. Ovarektomi yaitu mengangkat atau meningkatkan kedua ovarium yang efeknya sama dengan cara radiasi.
2. Tubektomi, yaitu mengangkat seluruh luba agar wanita tidak bisa hamil, karena saluran tersebut sudah bocor.
3. Ligasi Tubai, yaitu mengangkat luba sehingga tidak dapat lagi dilewati ovum (sel-sel telur)

c. Cara penyumbatan tuba, yaitu menggunakan zat-zat kimia untuk menyumbat lubang tuba dengan teknik suntikan
3. Hukumnya
Sterilisai baik untuk laki-laki (vasertomi), maupun untuk wanita (tubektomi) menurut Islam pada dasarnya haram (dilarang), karena ada bebarapa
hal yang sangat prinsipal ialah:
a. Sterilisasi (vasektomi/tubektomi) berakibat pemandulan tetap. Hal ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan menurut Islam, yakni perkawinan lelaki dan wanita selain bertujuan untuk mendapatkan kebahagian suami-istri dalam hidupnya di dunia dan diakhirat, juga untuk mendapatkan keturunan yang sah diharapkan menjadi anak yang saleh sebagai penerus cita-citanya.
b. Mengubah ciptaan Tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran mani/telur)
c. Melihat aurat orang lain (aurat besar) pada dasarnya Islam melarang orang melihat aurat orang lain meskipun sama jenis kelaminnya.
Tetapi kalau kontrasepsi yang seharusnya dipakai istri atau suami dalam ber-KB, dapat dilepaskan atau ditinggalkan, bila suatu ketika ia menghendaki anak lagi. Sehingga dapat di saluri sperma atau ovum, maka hukumnya boleh karena sifatnya sementara.
Kalau kondisi kesehatan istri atau suami yang terpaksa, sehingga harus diadakan hal tersebut. Menurut hasil penyelidikan seorang dokter yang terpercaya, baru dibolehkan melakukannya, karena dianggap darurat menurut Islam. Perhitungan darurat, membolehkan melakukan hal-hal yang dilarang sebagaimana keterangan qaidah fiqhiyah yang berbunyi:
ألضرورات تنبيح الحظورات
Artinya:
“Keadaan darurat membolehkan (melakukan hal-hal) yang dilarang (dalam Islam)”.

C. MENSTRUAL REGULATION (MR) DAN ABORTUS.
1. Pengertian
Menstrual regulation merupakan istilah bahasa inggris yang telah di terjemahkan oleh dokter Arab menjadi istilah:و ساءل الاجهاض
(cara pengguguran kandungan yang masih muda)
Sedangkan istilah abortus diterjemahkan menjadi istilah: أسقاط الحمل
(pengguguran kandungan yag sudah tua atau sudah bernyawa).
Istilah menstruasi regulation diartikan dengan mengatur kelancaran masa mentruasi, tetapi dalam prakteknya, menunjukan tindakan penggunguran walaupun yang digugurkan itu adalah kandungan yang masih muda menurut ahli medis, prosedur pengambilan tindakan MR, kalau haid seorang wanita terlambat paling lama dua minggu.
Istilah abortus menurut Sadikin Gunaputra (fakultas kedokteran UI) ialah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan, sedangkan menurut Maryoo Reksodipura (fakultas hukum UI) ialah pengeluran konsepsi dari rahim sebelum waktunya.
Metode yang dipakai untuk abortus biasanya ialah:
a. Curattage dan Dilatage, (C&D)
b. Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan, kemudian janin dikiret (dicoret) dengan alat seperti sendok kecil
c. Hysterotomi (melalui operasi)
d. Aspirasi, yakni penyedotan di rahim dengan pompa kecil.
Abortus (pengguran) ada dua macam :
1. Abortus spontan (spontaneus abortus) ialah abortus yang tidak di sengaja terjadi karena penyakit sypluis, kecelakaan, dan sebagainya.
2. Abortus yang disengaja (Abortus provocatus/ undiced pro abertion)
Abortus ini ada 2 bagan:
a. Abortus Artificialias therapicus, yakni abortus ynag dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis, misalnya, jika dilahirkan bisa membahayakan jiwa sicalon ibu.
b. Abortus provocatus criminalis, ialah yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis, misalnya dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan sek diluar perkawinan.
Menstruasi Regulilation itu pada hakikatnya adalah abortus provocatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter pada hakikatnya pembunuhan janin secara terselubung.

2. Motifasi Yang Mendasarinya
Faktor-faktor yang mendorong sehingga seseorang dokter dapat melakukan pengguguran kandungan pada seorang ibu, yaitu antara lain:
a. Inikasi Medis, seorang dokter menggugurkan kandungan seorang ibu, karena dipandangnya bahwa nyawa wanita yang bersangkutan tidak dapat tertolong apabila kandungannya dipertahankan, karena dari pada penyakit yang berbahaya diantaranya:
- Penyakit jantung
- Penyakit paru-paru
- Penyakit ginjal
- Penyakit hyperteni
b. Indikasi sosial, yaitu dilakukan pengguguran kandungan karena didorong oleh faktor sebagai berikut:
- Karena seorang ibu sudah menghidupi beberapa orang anak, padahal ia termasuk sangat miskin
- Karena wanita yang hamil itu, disebabkan oleh hasil pemerkosaan seorang pria yang tidak mau bertanggung jawab.
- Karena malu dikatakan dihamili oleh pria yang bukan suamimya, dan sebagainya.
3. Hukumya
Ajaran Islam membolehkan mencegah terjadinya kehamilan, tetapi melarang mengadakan pengguguran kandungan, baik bersifat MR atau pun abortus. Tetapi perbuatan abortus lebih besar dosanya dari pada MR, karena abortus merupakan tindakan yang melenyapkan nyawa janin yang sudah nyata wujudnya. Maka sudah termasuk pembunuhan. Ulama hukum Islam menetapkan bahwa perbuatan itu termasuk tindakan kriminal yang wajib dikenai sangsi hukum berupa diyat (denda pembunuhan).
Berdasarkan kitab undang - undang hukum pidana (KUHP) pasal 299, 346, 348, dan 349 negara melarang abortus serta menstrual regulation dan sanksinya cukup berat, yang tidak hanya diajukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut seperti dukun bayi, dokter, tukang obat, dan sebagainya.
Kecuali bila tindakan pengguguran kandungan semata-mata bertujuan untuk menyelamatkan nyawa seorang ibu atas anjuaran dokter yang terpercaya, maka hal itu dibolehkan dalam Islam, dengan dasar pertimbangan bahwa ibulah yang lebih baik lebih berhak hidup daripada janinnya.
Jadi keselamatan hidup ibu yng lebih diutamakan daripada nyawa janinnya, dengan dasar pertimbangan:
a. Kehidupan ibu didunia ini sudah nyata, sedangkan kehidupan janinnya belum tentu. Karena itu lebih baik daripada janinnya.
b. Mengorbankan ibu lebih banyak resikonya daripada mengorbankan janinnya, karena kalau ibunya yang meninggal, maka semua anak yang ditinggalnya mengalami penderitaan, terutama bayinya yang baru lahir itu. Tetapi kalau janinnya yang dikorbankan, maka resikonya lebih ringan dibandingkan dengan resiko kematian ibunya.
Kalau umat islam dihadapkan kepada dua alternatif yang sulit dipecahkannya karena mengandung larangan, maka ia harus melakukan salah satu masalah yang lebih sedikit resikonya dari yang lainnya, sesuai dengan qaidah fiqhiyah yang berbunyi:
أذانعارض مفسدتان روعى أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما
Artinya:
“Manakala berhadapan dua macam matsadat (kesulitan), maka yang dipertahanan adalah yng lebih besar resikonya, sedangkan yang lebih ringan resikonya dikorbankan”.















BAB III
KESIMPULAN

Hukum islam ber-KB juga hukum bertransmigrasi bagi umat islam dijawa khususnya di DKI Jakarta sudah mencapai tingkat lebih daripada mubah, yakni dianjurkan atau sunnah hukumnya, karena dapat menarik masalah berupa kesejahteraan keluarga dan negara. Sekaligus dapat mencegah timbulnya mudarat berupa kerawanan-kerawanan dalam berbagai bidang kehidupan dalam masyarakat dan negara yang pada gilirannya dapat menggangu stabilitasi nasional.
Hukum ber-KB bisa menjadi makruh bagi pasangan suami-istri yang tidak menghendaki kehamilan bagi istri, padahal suami-istri tersebut tidak ada hambatan/ kelainan untuk mempunyai keturunan.
Hukum ber-KB juga menjadi haram (berdosa) apabila melaksanakan KB dengan cara yang bertentangan dengan ajaran agama.
Sterilisasi lelaki/ wanita dibolehkan hanya semata-mata alasan medis, selain alasan medis seperti banyak anak atau kemiskinan tidak dapat dijadikan alasan untuk sterilisasi.
Pasal-pasal KUHP yang melarang abortus dan MR, hendaknya tetap dipertahankan, tapi dibuat pengecualian sehingga pengguguran kandungan yang benar-benar dilakukan atas indikasi medis dapat dibenarkan
Pengguguran apabila dilakukan karena benar-benar terpaksa demi melindungi/ menyelamatkan si ibu maka islam membolehkan bahkan mengharuskan. Tapi islam tidak membenarkan tindakan menyelamatkan janin dengan mengorbankan si calon ibu.
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................ i
DAFTAR ISI.............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................ 3
A. Keluarga Berencana dan Kependudukan.................... 3
1. Pengertiannya...................................................... 3
2. Keluarga Berencana dan Kependudukan............. 5
3. Hukumnya............................................................ 6
B. Sterilisasi (Pengakhiran Kesuburan)........................... 9
1. Pengertiannya....................................................... 9
2. Motivasi dan Cara Pelaksanaannya...................... 9
3. Hukumnya............................................................. 11
C. Menstruasi Regulation (MR) dan Abortus.................. 12
1. Pengertian............................................................. 12
2. Motivasi Yang Melandasinya............................... 14
3. Hukumnya............................................................. 14

BAB III KESIMPULAN.................................................................. 17


DAFTAR PUSTAKA







DAFTAR PUSTAKA

- Zuhdi Masjfuk, H. Drs, Prof, Masailul Fiqhiyah. CV Haji Masagung, Jakarta, 1987
- Mahjuddin, H. Drs. M.Pdi, Masailul Fiqhiyah, Kalam Mulia, Jakarta 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar